Eksistensi.id.Balikpapan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan masa kampanye untuk Pilkada Serentak 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, dalam sebuah rapat koordinasi.
Selama masa kampanye, para pasangan calon (paslon) dan tim pendukungnya diizinkan untuk melakukan berbagai kegiatan kampanye, seperti memasang alat peraga kampanye (APK).
Namun, KPU telah menetapkan sejumlah aturan terkait pemasangan APK. Paslon dilarang memasang APK di tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, dan taman.
“Kami telah menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum dan fasilitas publik,” ujar Qayyim.
Untuk membantu para paslon dalam memproduksi APK, KPU Kaltim akan memfasilitasi produksi sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing paslon. Namun, bahan baku untuk pembuatan APK tetap menjadi tanggung jawab masing-masing paslon.
“Kami ingin memastikan semua paslon mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkampanye,” tuturnya.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan batas waktu bagi para paslon untuk menyerahkan desain APK mereka. Paslon diharuskan menyerahkan desain APK dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon. Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK.
Qayyim mengingatkan kepada seluruh paslon untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 dan 14 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye dan dana kampanye.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, demokratis, dan berkualitas,” tutup Qayyim.(ADV)