Monday, July 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Kalimantan Timur

Pilkada Kaltim 2024, Paslon Wajib Patuhi Aturan Kampanye

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
24 September 2024
0 0
Pilkada Kaltim 2024, Paslon Wajib Patuhi Aturan Kampanye
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id.Balikpapan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan masa kampanye untuk Pilkada Serentak 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, dalam sebuah rapat koordinasi.

Selama masa kampanye, para pasangan calon (paslon) dan tim pendukungnya diizinkan untuk melakukan berbagai kegiatan kampanye, seperti memasang alat peraga kampanye (APK).

Namun, KPU telah menetapkan sejumlah aturan terkait pemasangan APK. Paslon dilarang memasang APK di tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, dan taman.

“Kami telah menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum dan fasilitas publik,” ujar Qayyim.

Untuk membantu para paslon dalam memproduksi APK, KPU Kaltim akan memfasilitasi produksi sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing paslon. Namun, bahan baku untuk pembuatan APK tetap menjadi tanggung jawab masing-masing paslon.

“Kami ingin memastikan semua paslon mendapatkan kesempatan yang sama dalam berkampanye,” tuturnya.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan batas waktu bagi para paslon untuk menyerahkan desain APK mereka. Paslon diharuskan menyerahkan desain APK dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon. Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK.

Qayyim mengingatkan kepada seluruh paslon untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 dan 14 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye dan dana kampanye.

“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, demokratis, dan berkualitas,” tutup Qayyim.(ADV)

Previous Post

KPU Kaltim Tetapkan Aturan Detail Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Next Post

Ini Nama Enam Pjs Bupati Wali Kota di Kaltim yang Dilantik Pj Gubernur Akmal Malik

Next Post
Ini Nama Enam Pjs Bupati Wali Kota di Kaltim yang Dilantik Pj Gubernur Akmal Malik

Ini Nama Enam Pjs Bupati Wali Kota di Kaltim yang Dilantik Pj Gubernur Akmal Malik

Untag Samarinda Menyesalkan PKKMB yang tidak mendidik dan Berkomitmen untuk Mencegah Terulangnya Insiden Serupa

Untag Samarinda Menyesalkan PKKMB yang tidak mendidik dan Berkomitmen untuk Mencegah Terulangnya Insiden Serupa

Deklarasi Pemilu Damai 2024, Upaya Nyata Polresta dan KPU Samarinda untuk Pilkada Berkualitas

Deklarasi Pemilu Damai 2024, Upaya Nyata Polresta dan KPU Samarinda untuk Pilkada Berkualitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

043942
Users Today : 127
Users Yesterday : 162
Views Today : 629
Total views : 142719
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.145

Recent News

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

6 July 2025
Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

6 July 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In