Eksistensi.id.SEPAKU – Setelah berhasil menyelesaikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus (PDSK+) pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik kembali melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait penyelesaian PDSK pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN (Ibu Kota Nusantara), di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kunjungan lapangan pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan, dilaksanakan dilingkungan Kelurahan Pemaluan, dihadiri Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri, Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat, pimpinan perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim, Lurah Pemaluan, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta warga terdampak.
“Alhamdulillah, siang ini kita telah bertemu tokoh masyarakat dan tokoh adat Kelurahan Pemaluan dengan tabayyun terkait pembangunan tol segmen 6A dan 6B di IKN,” jelas Akmal Malik usai pertemuan di Kelurahan Pemaluan, Ahad 30 Juni 2024.
Dirjen Otda Kemendagri itu juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat Pemaluan, atas diskusi yang sangat kondusif dalam upaya mendukung pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN.
“Intinya, Pemerintah harus menghargai hak-hak asal-usulnya masyarakat Pemaluan. Dan regulasi yang dibuat ketika bertabrakan dengan hak masyarakat, itu kita perbaiki,” tandasnya.
Akmal Malik menambahkan hal-hal teknis dilapangan baik pemerintah maupun masyarakat harus saling memahami, sehingga ada titik temu dan tidak ada yang dirugikan.
“Dokumen yang sudah kita sepakati dibaca dulu sebelum ditandatangani, khususnya masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Akmal Malik juga mengharapkan dokumen kesepakatan bersama yang sudah ditandatanganinya bersama Pj Bupati PPU, maka warga juga bisa menandatangani, sehingga hak warga secepatnya terealisasi.
“Proses administrasi juga cepat selesai,”pesannya.
Akmal Malik menambahkan hak-hak warga di luar yang terdampak sedang direvisi regulasinya.
“Mudah-mudahan setelah selesai direvisi regulasinya, nanti masyarakat bisa mendapatkan hak sebagaimana mereka inginkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, berdampak kepada 35 kepala keluarga dengan luas lahan kurang lebih 44 hektar.(*)