Eksistensi.id, Samarinda – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menggelar aksi mendesak pemindahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga Samarinda Group yang terletak di kawasan Cendana, dianggap berisiko tinggi karena berada di tengah permukiman padat penduduk.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (6/8/2025) tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, bersama Ketua Komisi II DPRD Iswandi dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Samri menyatakan bahwa lokasi TBBM di Cendana sudah tidak sesuai dengan tata ruang kota yang terbaru.
“Tempat ini sudah tidak layak, karena berada di tengah permukiman yang padat dan membahayakan keselamatan warga. Selain itu, posisinya tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disahkan,” ujarnya.
DPRD berkomitmen untuk mempercepat proses relokasi Terminal BBM tersebut ke lokasi yang lebih aman. Informasi yang diterima menunjukkan Pertamina telah menyiapkan lahan di kawasan Palaran sebagai alternatif lokasi relokasi.
“Kami akan segera memanggil manajemen Pertamina untuk mengevaluasi progres pemindahan ini. Setelahnya, kami juga berencana melakukan tinjauan langsung ke lokasi,” tambah Samri.
Koordinator Lapangan Aksi PMII Samarinda, M Apta ZB, mengingatkan bahwa meskipun Terminal BBM merupakan infrastruktur strategis dalam distribusi energi, keberadaannya harus memenuhi standar keselamatan yang ketat.
“Membangun dan mengoperasikan TBBM di tengah kawasan padat penduduk adalah kelalaian dalam tata ruang dan pengelolaan risiko,” tegasnya.
Apta juga menyoroti anggaran sekitar Rp1 triliun yang dialokasikan Pertamina untuk relokasi ke Palaran sejak 2014 hingga 2019, namun hingga kini belum terealisasi.
Dalam aksinya, PMII mengajukan tiga tuntutan utama kepada DPRD dan pemerintah kota, yaitu mendesak evaluasi kinerja Komisi I, II, dan III DPRD Samarinda, percepatan pemindahan TBBM ke lokasi yang lebih aman, serta evaluasi terhadap kinerja DPMPTSP Kota Samarinda terkait perizinan usaha yang diduga melanggar aturan.(ADV)