Saturday, August 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Polemik Royalti Musik di Samarinda, DPRD Kaltim Ingatkan Perlunya Keseimbangan

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
22 August 2025
0 0
Polemik Royalti Musik di Samarinda, DPRD Kaltim Ingatkan Perlunya Keseimbangan
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Kebijakan penerapan royalti musik di ruang usaha komersial di Samarinda memunculkan perdebatan. Aturan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dinilai masih menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun musisi, terutama terkait tata cara penarikan yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai penghargaan terhadap karya musik harus berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha kecil dan menengah.

“Pekerja seni memang patut diapresiasi, tetapi penerapan royalti jangan sampai menekan pelaku UMKM seperti kafe atau restoran,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak yang wajib dihormati karena karya mereka digunakan untuk tujuan komersial.

Namun, ia mengingatkan agar mekanisme pembayaran tidak justru membebani usaha berskala kecil.

“Pembayaran royalti penting, tetapi besarannya perlu disesuaikan dengan kemampuan usaha rumah makan maupun kafe,” kata legislator dari Kutai Kartanegara itu.

Menurutnya, pengaturan yang ideal adalah skema yang tetap memberikan kepastian bagi pemilik usaha untuk memutar musik secara sah, sekaligus memastikan pencipta lagu mendapat hak ekonomi yang layak.

“Royalti harus dijalankan dengan proporsional, sehingga UMKM tetap bisa beroperasi, sementara musisi tidak kehilangan haknya,” ujarnya.

Kendati demikian, pelaku usaha mengeluhkan besaran tarif royalti yang dianggap tidak seimbang dengan omzet yang diperoleh.

Sebaliknya, musisi tetap menekankan pentingnya perlindungan hak cipta demi keberlangsungan profesi mereka. Perbedaan kepentingan ini menunjukkan perlunya formulasi yang lebih jelas dan berimbang.

Selain soal tarif, para pemilik usaha juga meminta LMKN meningkatkan sosialisasi mengenai tata cara pembayaran serta jenis musik yang wajib dilisensikan. Dengan begitu, kesalahpahaman di lapangan dapat diminimalisir dan kedua pihak tidak merasa dirugikan.

Situasi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menjembatani kepentingan pekerja seni dengan dunia usaha.

“Apabila dijalankan secara tepat, aturan royalti musik bukan hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga dapat memperkuat iklim industri kreatif sekaligus menopang keberlangsungan UMKM di Samarinda,” pungkasnya.(ADV)

Previous Post

Abdul Rohim Minta Penanganan Manusia Silver Tak Hanya Bersifat Seremonial

Next Post

Pemprov Kaltim Sediakan Rp25 Miliar untuk Kompensasi Pasien Non-BPJS di RSUD

Next Post
Pemprov Kaltim Sediakan Rp25 Miliar untuk Kompensasi Pasien Non-BPJS di RSUD

Pemprov Kaltim Sediakan Rp25 Miliar untuk Kompensasi Pasien Non-BPJS di RSUD

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pendidikan: BOSDA, Guru Swasta, dan Sekolah Gratis Harus Sejalan

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pendidikan: BOSDA, Guru Swasta, dan Sekolah Gratis Harus Sejalan

Fadly Imawan Jelaskan Skema Pembiayaan Program Sekolah Gratis Kaltim

Fadly Imawan Jelaskan Skema Pembiayaan Program Sekolah Gratis Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

059313
Users Today : 82
Users Yesterday : 387
Views Today : 503
Total views : 201019
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.133

Recent News

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

29 August 2025
DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

29 August 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In