Eksistensi.id Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I serta obat keras ilegal jenis pil LL dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 21.20 WITA di Jalan Damanhuri 2, Gang Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Seorang pria berinisial D (33), warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, diamankan dalam operasi ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tengah membawa narkotika jenis sabu.
Ketika hendak diamankan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus kemasan berwarna biru.
Setelah diperiksa, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6,12 gram bruto.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk:
Dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 6,12 gram bruto
480 butir pil berwarna putih yang diduga obat keras jenis LL
Uang tunai sebesar Rp 480.000
Dua unit telepon genggam
Satu tas kecil berwarna hitam yang berisi plastik bening dan amplop merah muda
Selain itu, penggeledahan terhadap kendaraan tersangka juga mengungkap keberadaan tiga bungkus amplop merah muda yang masing-masing berisi plastik bening besar.
Di dalamnya ditemukan total 120 bungkus plastik bening kecil yang berisi 480 butir pil LL.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Red)