Eksistensi.id, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi tujuh tahun, hingga 2031.
Meski demikian, ia memberi catatan serius terkait potensi ketimpangan dalam sistem pemerintahan nasional akibat perbedaan masa jabatan dengan lembaga pusat.
Menurut Hamas, perpanjangan masa jabatan ini tentu membawa keuntungan bagi daerah karena kepala daerah tidak perlu digantikan oleh pejabat sementara (Plt), dan dapat langsung melanjutkan masa tugasnya tanpa jeda.
“Kami di daerah, provinsi, kabupaten, maupun kota, menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini.” katanya, Kamis (3/7/25).
Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut perlu dikaji lebih jauh karena bisa berdampak terhadap keseimbangan struktur kekuasaan, terutama di tingkat pusat.
Hamas menyoroti bahwa masa jabatan anggota DPR RI, DPD, maupun Presiden tetap lima tahun. Perbedaan ini, menurutnya, bisa menimbulkan gejolak atau dinamika politik yang tidak diharapkan.
Ia mempertanyakan peran DPR RI dalam proses pengambilan keputusan tersebut, mengingat semestinya pembentukan undang-undang merupakan kewenangan legislatif.
“Harusnya yang menggodok undang-undang ini kan DPR RI. Ternyata MK sudah memutuskannya secara final. Kami di daerah senang, tapi DPR RI berpotensi dirugikan karena masa jabatan mereka tetap hanya lima tahun, sementara di daerah bertambah,” ungkapnya.
Hamas juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilu untuk Presiden, DPR RI, dan DPD tetap akan digelar serentak sesuai jadwal nasional. Dengan demikian, adanya selisih waktu masa jabatan ini bisa memicu ketidaksinkronan administratif maupun kebijakan.
Meski menyimpan sejumlah catatan, Hamas menyatakan bahwa DPRD Kaltim tetap menghormati keputusan MK dan akan mengikuti perkembangan selanjutnya.
“Kalau kami sih senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan itu final serta mengikat. Tapi, kita lihat nanti apakah DPR RI menyetujui atau bagaimana, karena seharusnya rancangan undang-undang itu berasal dari mereka. Kita tunggu saja perkembangannya,” tutupnya.(ADV)
Penulis : Nurfa | editor: Redaksi