Thursday, September 4, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Putusan MK Perpanjang Jabatan Kepala Daerah, DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Ketimpangan Sistem

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
3 July 2025
0 0
Putusan MK Perpanjang Jabatan Kepala Daerah, DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Ketimpangan Sistem
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi tujuh tahun, hingga 2031.

Meski demikian, ia memberi catatan serius terkait potensi ketimpangan dalam sistem pemerintahan nasional akibat perbedaan masa jabatan dengan lembaga pusat.

Menurut Hamas, perpanjangan masa jabatan ini tentu membawa keuntungan bagi daerah karena kepala daerah tidak perlu digantikan oleh pejabat sementara (Plt), dan dapat langsung melanjutkan masa tugasnya tanpa jeda.

“Kami di daerah, provinsi, kabupaten, maupun kota, menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini.” katanya, Kamis (3/7/25).

Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut perlu dikaji lebih jauh karena bisa berdampak terhadap keseimbangan struktur kekuasaan, terutama di tingkat pusat.

Hamas menyoroti bahwa masa jabatan anggota DPR RI, DPD, maupun Presiden tetap lima tahun. Perbedaan ini, menurutnya, bisa menimbulkan gejolak atau dinamika politik yang tidak diharapkan.

Ia mempertanyakan peran DPR RI dalam proses pengambilan keputusan tersebut, mengingat semestinya pembentukan undang-undang merupakan kewenangan legislatif.

“Harusnya yang menggodok undang-undang ini kan DPR RI. Ternyata MK sudah memutuskannya secara final. Kami di daerah senang, tapi DPR RI berpotensi dirugikan karena masa jabatan mereka tetap hanya lima tahun, sementara di daerah bertambah,” ungkapnya.

Hamas juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilu untuk Presiden, DPR RI, dan DPD tetap akan digelar serentak sesuai jadwal nasional. Dengan demikian, adanya selisih waktu masa jabatan ini bisa memicu ketidaksinkronan administratif maupun kebijakan.

Meski menyimpan sejumlah catatan, Hamas menyatakan bahwa DPRD Kaltim tetap menghormati keputusan MK dan akan mengikuti perkembangan selanjutnya.

“Kalau kami sih senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan itu final serta mengikat. Tapi, kita lihat nanti apakah DPR RI menyetujui atau bagaimana, karena seharusnya rancangan undang-undang itu berasal dari mereka. Kita tunggu saja perkembangannya,” tutupnya.(ADV)

Penulis : Nurfa | editor: Redaksi

Previous Post

Sarkowi Dorong Pemerintah Terbuka Soal Gratispol, Apresiasi Peran Mahasiswa Unmul dalam Pengawasan Kebijakan Publik

Next Post

Kukar Kembangkan Produksi Garam Metode Tunnel di Desa Kersik

Next Post
Kukar Kembangkan Produksi Garam Metode Tunnel di Desa Kersik

Kukar Kembangkan Produksi Garam Metode Tunnel di Desa Kersik

Samboja Kuatkan Peran sebagai Sentra Perikanan

Samboja Kuatkan Peran sebagai Sentra Perikanan

Sarkowi Pastikan Aspirasi Mahasiswa Sudah Diakomodasi, Dorong Penguatan Pergub Menjadi Perda

Sarkowi Pastikan Aspirasi Mahasiswa Sudah Diakomodasi, Dorong Penguatan Pergub Menjadi Perda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

061499
Users Today : 222
Users Yesterday : 405
Views Today : 468
Total views : 209086
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.169

Recent News

Pembangunan Pasar Tangga Arung Ditarget Rampung 2025

Pembangunan Pasar Tangga Arung Ditarget Rampung 2025

2 September 2025
Gedung DPRD Kaltim Dikepung Ribuan Massa, Aksi Aliansi Mahakam Memanas hingga Ricuh

Gedung DPRD Kaltim Dikepung Ribuan Massa, Aksi Aliansi Mahakam Memanas hingga Ricuh

1 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In