Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Raperda Pendidikan Jadi Wujud Komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim Wujudkan Cita-Cita Anak hingga Pelosok Daerah

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
11 July 2025
0 0
Raperda Pendidikan Jadi Wujud Komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim Wujudkan Cita-Cita Anak hingga Pelosok Daerah
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Di tengah ketimpangan akses pendidikan antara kota dan daerah terpencil, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan setiap anak, di mana pun berada, tidak tertinggal dalam meraih cita-citanya.

Komitmen tersebut tercermin dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas di DPRD Kaltim.

Raperda ini tak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga simbol tekad bersama agar pembangunan sumber daya manusia tidak berhenti di pusat kota saja.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depannya hanya karena tinggal jauh dari perkotaan. Pendidikan harus hadir sampai ke kampung, ke pesisir, ke gunung, tanpa diskriminasi,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Kam

Menurutnya, keadilan dalam pendidikan bukan hanya soal jumlah sekolah atau bangunan fisik, tetapi soal keberpihakan nyata melalui kebijakan yang menjangkau anak-anak di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Raperda ini dirancang untuk mengisi kesenjangan itu melalui pendekatan yang inklusif, inovatif, dan berbasis kebutuhan lokal.

Baharuddin menyebut raperda terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, mencakup mulai dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, perluasan pendidikan berbasis teknologi, hingga penguatan pendidikan bagi komunitas adat dan korban bencana.

“Anak-anak di Mahakam Ulu, Berau, atau Kutai Barat harus punya peluang yang sama seperti anak di Samarinda atau Balikpapan. Itu prinsip dasarnya,” ujarnya.

Salah satu poin krusial adalah pengaturan ulang sistem pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan agar tidak hanya berorientasi administratif, tapi berpijak pada kebutuhan riil wilayah. Selain itu, akses pendidikan inklusif untuk anak berkebutuhan khusus, pendidikan berbasis komunitas, dan sistem informasi digital juga diatur lebih detail.

Tidak kalah penting, raperda ini juga memasukkan larangan praktik komersialisasi pendidikan, termasuk penjualan buku dan perlengkapan sekolah oleh pihak yang tidak berwenang, yang seringkali membebani orang tua siswa secara tidak perlu.

“Kami tidak ingin pendidikan menjadi beban. Pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan. Karena itu, kita atur semuanya dengan sanksi tegas untuk pelanggaran-pelanggaran semacam itu,” ujar Baharuddin.

Ia juga mendorong pelibatan aktif masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam penyusunan raperda ini.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak adalah syarat utama agar aturan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya.

Sebagai penutup, Baharuddin menegaskan bahwa kehadiran Raperda Penyelenggaraan Pendidikan adalah bukti bahwa Kaltim serius mempersiapkan generasi emas, bukan hanya untuk menghadapi tantangan IKN, tetapi juga masa depan yang lebih adil untuk seluruh warganya.

“Kami tidak ingin ada satu pun anak yang merasa ditinggalkan. Setiap anak Kaltim punya hak yang sama untuk bermimpi, dan kami di DPRD serta Pemprov akan terus mengawal itu,” pungkasnya.(ADV)

penulis : Nurfa | Editor : Redaksi

Previous Post

Baharuddin Dorong Pendidikan Berbasis Karakter dan Kearifan Lokal untuk Bangun SDM Tangguh Kaltim

Next Post

Baharuddin: Sekolah Rakyat Harus Kembali ke Tujuan Awal, Jangan Hanya Ganti Nama di Kota

Next Post
Baharuddin: Sekolah Rakyat Harus Kembali ke Tujuan Awal, Jangan Hanya Ganti Nama di Kota

Baharuddin: Sekolah Rakyat Harus Kembali ke Tujuan Awal, Jangan Hanya Ganti Nama di Kota

Marangkayu Siapkan SDM Tangguh untuk Ketahanan Pangan

Marangkayu Siapkan SDM Tangguh untuk Ketahanan Pangan

Desa Lebak Cilong Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang untuk Wisata

Desa Lebak Cilong Dorong Pemanfaatan Lahan Eks Tambang untuk Wisata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063154
Users Today : 423
Users Yesterday : 604
Views Today : 1164
Total views : 214097
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In