Eksistensi.id Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye. Acara ini bertujuan untuk memastikan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Bimtek tersebut berlangsung di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa pagi, 17 September 2024, dan dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Turut hadir dalam acara ini adalah Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Iffa Rosita, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qoyim Rasyid. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, sebagai narasumber.
Idham Holik menyampaikan bahwa pendanaan untuk kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
“Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Semua pengeluaran harus dicatat dengan rapi dan dilaporkan secara tepat,” ungkap Idham.
Dia juga menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pendanaan kampanye tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dana kampanye dapat berasal dari dua sumber: (a) sumbangan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, (b) sumbangan dari pasangan calon itu sendiri, dan/atau (c) sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, baik individu maupun badan hukum swasta,” jelasnya.
Idham menambahkan bahwa Partai Politik yang tidak mengusulkan pasangan calon masih diperbolehkan memberikan sumbangan dana kampanye sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU.(ADV)