EKSISTENSI .id.KUKAR.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan regulasi untuk kawasan cagar budaya yang juga mencakup area Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Langkah ini diambil untuk memastikan pelestarian kebudayaan Kutai di tengah perkembangan zaman.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Tauhid Afrilian Noor, menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan ada pengelolaan yang jelas dan terstruktur pada kawasan budaya yang menjadi warisan sejarah tersebut. Menurutnya, penetapan kawasan budaya ini akan mencegah budaya Kutai agar tidak pudar.
“Regulasi ini penting agar kebudayaan kita dapat tetap lestari dan terjaga dari pengaruh perkembangan zaman,” kata Tauhid Afrilian Noor, Senin (24/2/2024).
Saat ini, kawasan tersebut telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti tempat bersantai, berdagang, pentas seni, dan obyek wisata. Pemerintah daerah terus berupaya mempromosikan kebudayaan Kutai melalui berbagai kegiatan di lokasi tersebut, yang diharapkan dapat menarik minat pengunjung.
“Penataan dan pembangunan terus dilakukan untuk meningkatkan daya tarik kawasan ini,” tambah Tauhid.
Pemkab Kukar saat ini sedang merancang Peraturan Bupati (Perbub) yang diharapkan dapat mengatur kawasan budaya tersebut. “Kami menargetkan dalam dua bulan ke depan Perbub ini dapat disahkan,” ungkapnya. Rancangan regulasi ini juga merupakan inisiatif dari Sempekat Keroan Idaman dan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Tauhid juga mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung ke kawasan budaya untuk menjaga dengan baik aset bersejarah tersebut agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang. “Kami mengapresiasi Kesultanan Kutai Kartanegara yang terus menjaga tradisi budaya Kutai,” tutupnya.(ADV)