Eksistensi.id, Samarinda – Keberlangsungan tenaga honorer Bakti Rimbawan di Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pihaknya akan mengawal status serta keberadaan para tenaga honorer tersebut hingga tahun 2026.
Sapto menyebut DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim akan segera menyampaikan surat resmi agar keberadaan Bakti Rimbawan tetap terjamin.
Ia menegaskan langkah ini merupakan upaya menjaga kepastian kerja sekaligus keberlangsungan penghasilan mereka.
“Yang terpenting, kami amankan dulu agar tenaga Bakti Rimbawan masih tetap eksis sampai 2026,” ujar Sapto.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Pemprov Kaltim diminta segera menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian PANRB.
Hal ini penting lantaran skema penggajian Bakti Rimbawan berbeda dengan tenaga non-ASN lainnya di lingkungan Pemprov. Selama ini, honor mereka bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang disalurkan pemerintah pusat.
“Karena penggajiannya menggunakan DBH DR, maka status Bakti Rimbawan ini memang tidak bisa disamakan dengan non-ASN lain di Pemprov. Perlu ada komunikasi dan perjuangan khusus ke kementerian,” jelasnya.
Sapto juga mengingatkan para tenaga Bakti Rimbawan untuk tetap bekerja sesuai ketentuan.
Ia menekankan agar tidak ada tindakan yang melanggar aturan, karena hal itu justru bisa memperlemah posisi mereka.
“Saya berharap teman-teman tetap bekerja sebagaimana mestinya. Kalau ada kendala, komunikasikan dengan saya. Komunikasi adalah hal yang paling penting,” pungkasnya.(ADV)