Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
16 July 2025
0 0
Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menyuarakan keprihatinan atas lambannya reformasi layanan publik di daerah.

Menurutnya, di era digital seperti sekarang, masyarakat semestinya sudah tidak lagi dipersulit oleh proses administrasi yang berbelit, terutama dalam layanan perpajakan, perizinan, hingga sertifikasi tanah.

“Pemerintah selalu dorong masyarakat bayar pajak, urus izin, dan taat aturan. Tapi sistemnya sendiri masih ribet. Itu kontradiktif,” kata Sigit, Rabu (16/7/25).

Politikus Fraksi PAN–NasDem itu menilai, meski sebagian layanan sudah terdigitalisasi seperti pembayaran pajak kendaraan secara daring—masih banyak hambatan klasik yang menyulitkan masyarakat.

Salah satunya, kebijakan wajib menyertakan KTP asli pemilik lama untuk balik nama kendaraan, yang menurutnya tidak relevan di tengah sistem data kependudukan yang kini terintegrasi.

“Kalau KTP lama sudah tidak ada, bagaimana masyarakat bisa selesaikan kewajiban? Harus ada solusi dari pemerintah, bukan malah dibiarkan macet,” tegasnya.

Sigit juga mengkritisi lambannya proses penerbitan izin usaha, khususnya di sektor galian C yang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ia mencontohkan banyak pelaku usaha lokal yang akhirnya beroperasi tanpa legalitas karena perizinan terlalu rumit.

“Kalau dibiarkan, negara malah kehilangan potensi pendapatan daerah, sementara aktivitas tetap jalan. Ini harus ditata ulang,” katanya.

Tak hanya itu, pengurusan sertifikat tanah juga menjadi sorotannya. Beban Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tinggi, menurutnya, menjadi penghambat utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan legalitas atas tanah mereka.

“Kalau biaya terlalu tinggi, warga enggan atau tidak sanggup urus sertifikat. Pemerintah daerah harus hadir dengan solusi, bukan hanya menagih kewajiban,” ujarnya.

Sigit menyoroti ketimpangan antara semangat reformasi layanan publik di level pusat dan implementasi di daerah. Menurutnya, kebijakan pusat yang pro-rakyat sering kali mandek di tataran teknis karena minimnya koordinasi, atau bahkan terhambat oleh praktik birokrasi yang tidak sehat.

“Program pusat seperti sertifikasi tanah gratis atau OSS (Online Single Submission) sudah bagus, tapi di lapangan masih banyak hambatan. Kadang tersendat hanya karena ada ‘titipan’ atau kepentingan lain,” tuturnya.

Sebagai langkah korektif, ia mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi secara mandiri agar terhindar dari praktik percaloan dan pungutan liar.

Ia juga mendesak agar instansi teknis memperbaiki sistem pelayanan dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi.

“Kalau bisa diurus online atau lewat sistem digital, ya permudah. Jangan kasih alasan-alasan lama. Sekarang zamannya transparansi dan kecepatan,” tutupnya.(ADV)

Previous Post

Sigit Wibowo: Pelayanan Pasien BPJS Masih Diskriminatif, Pemerintah Jangan Cuma Bangga Anggaran

Next Post

Sigit Wibowo Desak Penindakan Tegas Beras Oplosan: “Negara Tak Boleh Diam”

Next Post
Sigit Wibowo Desak Penindakan Tegas Beras Oplosan: “Negara Tak Boleh Diam”

Sigit Wibowo Desak Penindakan Tegas Beras Oplosan: “Negara Tak Boleh Diam”

Fadly Imawan Dorong Digitalisasi Budaya sebagai Strategi Ekonomi Daerah

Fadly Imawan Dorong Digitalisasi Budaya sebagai Strategi Ekonomi Daerah

Desa Loa Duri Ulu Gelar Musrenbangdes 2026, Warga Diajak Aktif Tentukan Arah Pembangunan

Desa Loa Duri Ulu Gelar Musrenbangdes 2026, Warga Diajak Aktif Tentukan Arah Pembangunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063061
Users Today : 330
Users Yesterday : 604
Views Today : 779
Total views : 213712
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In