Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Sigit Wibowo: Pelayanan Pasien BPJS Masih Diskriminatif, Pemerintah Jangan Cuma Bangga Anggaran

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
16 July 2025
0 0
Sigit Wibowo: Pelayanan Pasien BPJS Masih Diskriminatif, Pemerintah Jangan Cuma Bangga Anggaran
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Di tengah gencarnya kampanye program kesehatan gratis di Kalimantan Timur (Kaltim), Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, justru menyoroti masih adanya perlakuan berbeda terhadap pasien pengguna BPJS di lapangan.

Menurutnya, kualitas pelayanan yang timpang membuat program Jaminan Kesehatan Nasional belum sepenuhnya menyentuh rasa keadilan masyarakat.

“Jangan bangga dulu BPJS digratiskan. Kalau pelayanannya tetap dibedakan dengan pasien umum, itu artinya kita belum menunaikan keadilan layanan,” tegas Sigit, Rabu (16/7/25).

Politikus PAN yang juga Ketua Fraksi PAN-Nasdem itu menyampaikan keluhan masyarakat yang ia dapati selama kegiatan reses.

Salah satunya, soal perbedaan pelayanan antara rumah sakit umum dan rumah sakit swasta, meski sama-sama menerima pasien BPJS.

“Contohnya di Balikpapan, ada keluarga pasien BPJS yang merasa lebih dihargai di rumah sakit swasta. Akhirnya mereka pindah ke Rumah Sakit Pertamina. Ini harus jadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Sigit menilai bahwa kehadiran anggaran besar dan penambahan tenaga kesehatan melalui skema PPPK belum diiringi perbaikan nyata di tingkat layanan. Padahal, Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengalokasikan anggaran hingga Rp4,7 triliun untuk sektor kesehatan, termasuk melalui program unggulan seperti GratisPol dan JosPol.

“Tenaga kesehatan sudah ditambah, program sudah banyak, tapi kalau pasien masih merasa diperlakukan seperti warga kelas dua, ini harus dikritisi. Yang utama bukan anggarannya, tapi pelayanan nyatanya,” jelasnya.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan untuk membangun kemitraan yang sehat dengan rumah sakit swasta. Menurutnya, swasta seharusnya tidak dilihat sebagai pesaing, tetapi sebagai mitra strategis dalam mewujudkan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata.

“Biarkan swasta tumbuh, itu justru membantu. Tapi tugas pemerintah adalah memastikan masyarakat mendapat layanan terbaik, tak peduli di mana mereka berobat. Ini bukan soal persaingan, tapi soal pelayanan publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit mengingatkan bahwa visi dan misi pemerintah daerah tidak boleh berhenti di dokumen perencanaan. Ia menekankan pentingnya indikator keberhasilan yang konkret dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita sudah punya program bagus. Tapi ukur keberhasilannya dari seberapa banyak warga yang merasa puas, bukan dari seberapa besar dana yang digelontorkan. Jangan sampai semua hanya berhenti di slogan,” tegasnya.

Pernyataan Sigit menjadi pengingat penting di tengah ambisi Kaltim mewujudkan pelayanan kesehatan gratis yang adil dan bermartabat. Ia menekankan bahwa layanan kesehatan bukan hanya soal akses, tetapi juga tentang cara masyarakat diperlakukan saat membutuhkan pertolongan.

“Rakyat tidak menuntut istimewa. Mereka hanya ingin diperlakukan setara dan dihargai sebagai manusia. Itu saja,” tutupnya.(ADV)

Previous Post

Guntur: Festival Jembayan Kampung Tuha Layak Jadi Agenda Budaya Resmi Kaltim

Next Post

Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit

Next Post
Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit

Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit

Sigit Wibowo Desak Penindakan Tegas Beras Oplosan: “Negara Tak Boleh Diam”

Sigit Wibowo Desak Penindakan Tegas Beras Oplosan: “Negara Tak Boleh Diam”

Fadly Imawan Dorong Digitalisasi Budaya sebagai Strategi Ekonomi Daerah

Fadly Imawan Dorong Digitalisasi Budaya sebagai Strategi Ekonomi Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063152
Users Today : 421
Users Yesterday : 604
Views Today : 1154
Total views : 214087
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In