Eksistensi.id, Samarinda – Wacana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang akan menangani transportasi daring mendapat sambutan positif dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, mengingatkan bahwa semangat inovasi tersebut tidak boleh melupakan aspek hukum dan regulasi yang mengikat.
Menurut Sigit, setiap bentuk unit usaha baru yang dijalankan oleh pemerintah daerah harus mengikuti prosedur formal sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika entitas baru akan dibentuk.
“Kalau memang mau dirikan BUMD baru, harus sesuai jalur hukum. Ada proses pelaporan dan persetujuan dari Kemendagri. Itu wajib,” tegasnya, Kamis (10/7/25).
Ia menambahkan, apabila pemerintah ingin bergerak cepat dan efisien, lebih baik menggunakan struktur BUMD yang sudah ada, seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) atau PT Mandiri Daya Sentosa (MDS), untuk mengembangkan layanan transportasi daring.
“Kalau bisa menempel di anak usaha yang sudah eksis, tentu lebih praktis. Prosesnya lebih cepat, efisien, dan tidak harus mulai dari awal lagi,” ujarnya.
Dalam forum bersama eksekutif daerah, Sigit menyampaikan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menyusun langkah strategis, terutama yang menyangkut penggunaan dana publik dan akuntabilitas operasional.
Menurutnya, inovasi seperti layanan transportasi daring berbasis BUMD memang dibutuhkan, terutama di tengah keterbatasan transportasi umum di sejumlah wilayah Kaltim. Namun, pendirian perusahaan milik daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar hukum yang kuat.
“BUMD itu entitas publik, pengelolaannya harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai niat baik justru jadi beban hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja BUMD harus disiapkan sejak awal, termasuk sistem kontrol keuangan, standar pelayanan, hingga perlindungan tenaga kerja seperti pengemudi daring.
“Yang dibentuk ini bukan hanya soal aplikasi. Ini lembaga bisnis milik daerah. Harus punya arah bisnis jelas, legalitas kuat, dan mampu mengelola SDM-nya secara profesional,” tuturnya.
Sigit menyambut baik jika BUMD tersebut dikembangkan tidak hanya untuk layanan transportasi penumpang, tetapi juga logistik, kurir, dan distribusi UMKM, selama semua aspek regulasi terpenuhi.
“Peluangnya besar. Tapi jangan lupakan bahwa legalitas adalah pondasi. Tanpa itu, semua rencana bisa goyah,” pungkasnya.(ADV)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi