Monday, July 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Berita

SMSI Kaltim Dukung Pergub Kaltim tentang Kerja Sama Media

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
20 June 2025
0 0
SMSI Kaltim Dukung Pergub Kaltim tentang Kerja Sama Media
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id.Samarinda— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh atas diberlakukannya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menata tata kelola kerja sama antara media dan pemerintah secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan etika jurnalistik.

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya menegaskan, Pergub ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan rambu-rambu untuk menjaga agar media tetap sehat, berkualitas, dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Ini bukan alat pembungkaman. Justru penguatan bagi media yang serius, dengan redaksi profesional dan komitmen terhadap standar jurnalistik. Regulasi ini diperlukan agar kerja sama antara media dan pemerintah tidak lagi dilakukan secara sembarangan,” tegas Wiwid.

Wiwid menjelaskan bahwa SMSI bersama asosiasi media dan profesi ikut memberi saran kepada pemerintah sejak tahun 2021 sebelum pergub ini dibuat . Tujuannya agar media mendapat kepastian hukum saat melakukan kerja sama. Regulasi semacam ini bukan hal baru. Beberapa daerah seperti Riau dan Kota Bontang di Kalimantan Timur telah lebih dulu menerapkan aturan serupa dalam bentuk Perwali. Secara nasional, Pergub ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

“Pro dan kontra itu biasa. Tapi perlu digarisbawahi, Pergub ini lahir dari proses panjang yang sah dan partisipatif. Penyusunannya melibatkan asosiasi media dan profesi termasuk SMSI,” ujarnya.

Syarat kerja sama dengan media yang sudah berusia minimal dua tahun berdiri sangat penting untuk memastikan legalitas dan kualitas medianya. Pemerintah butuh kepastian, media juga harus punya tanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menambahkan regulasi ini menegaskan standar profesionalisme media: mulai dari struktur redaksi yang jelas, alamat kantor tetap, hingga pimpinan redaksi dan wartawan yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, ya harus taat standar. Ini sudah lama menjadi patokan dalam dunia pers,” tegasnya lagi.

Menurut SMSI, Pergub ini menjaga ekosistem bisnis media agar tidak disusupi oleh pihak-pihak yang mengaku media tapi tak punya struktur dan kredibilitas.

“Pemerintah akan lebih aman bermitra dengan media dan profesional. Ini menguntungkan kedua pihak, dan membuat persaingan media lebih sehat,” lanjut Wiwid.

SMSI Kaltim juga terus membina dan meningkatkan kualitas dan kompetensi anggota. SMSI juga terus mendorong anggota melakukan verifikasi di Dewan Pers. Saat ini sudah 16 anggota yang terverifikasi faktual Dewan Pers.

“Beberapa anggota juga sedang dalam proses verifikasi ini,” kata Wiwid.

Ia juga meluruskan bahwa Pergub tidak mengatur isi pemberitaan. Yang diatur hanyalah prosedur kerja sama secara bisnis antar dua lembaga yang berbadan hukum.

Menanggapi munculnya penolakan, Wiwid menyentil bukan dari anggota SMSI Kaltim.

Wiwid juga mengingatkan, jika ada media yang menolak Pergub ini, perlu dipertanyakan legalitas dan komitmennya terhadap standar jurnalistik

Wiwid mengaku merangkul media yang baru berdiri menjadi anggota SMSI. Hal ini dilakukan agar media tersebut bisa mendapatkan pembinaan menuju media yang berkualitas dan profesional.

“Keanggotaan SMSI bersifat sukarela. Kami tidak memaksa media bergabung dengan SMSI,” ujar Wiwid.

Wiwid menegaskan, SMSI Kaltim menolak adanya usulan revisi atas regulasi ini. Semua sudah final dan siap dijalankan.

Ia juga memastikan seluruh isi Pergub adalah hasil musyawarah bersama antara pemerintah dan asosiasi media. Jika di masa depan perlu evaluasi, tentu akan dilakukan bersama.

SMSI memastikan seluruh anggotanya telah memenuhi syarat sesuai isi Pergub. Baik dari sisi legalitas perusahaan, struktur redaksi, maupun keanggotaan dalam asosiasi konstituen Dewan Pers.

“Kami pastikan media yang tergabung di SMSI Kaltim siap memenuhi seluruh kriteria. Tak ada satu pun anggota kami yang menolak Pergub ini,” ujarnya.

Wiwid berharap Pergub 49/2024 menjadi momentum untuk mendorong industri media di Kalimantan Timur tumbuh lebih sehat dan profesional, serta menjaga tata kelola komunikasi publik yang bertanggung jawab.

“Ini saatnya media lokal naik kelas. Profesional, kredibel, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Pergub ini bukan penghalang, tapi pendorong,” tutupnya.

Previous Post

Proyek Chinatown Samarinda Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Gimik Wisata

Next Post

DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh Pembangunan Jalan dan Bandara di Mahulu

Next Post
DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh Pembangunan Jalan dan Bandara di Mahulu

DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh Pembangunan Jalan dan Bandara di Mahulu

DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh Pembangunan Jalan dan Bandara di Mahulu

Truk Tambang Harus Dilarang Lewat Jalan Umum, Yenni Eviliana Minta Regulasi Tegas

DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh Pembangunan Jalan dan Bandara di Mahulu

Damayanti: Cegah Stunting Butuh Sinergi, Bukan Sekadar Bantuan Gizi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

043944
Users Today : 129
Users Yesterday : 162
Views Today : 757
Total views : 142847
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.145

Recent News

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

6 July 2025
Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

6 July 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In