Eksistensi.id, Samarinda — Legislator perempuan Kalimantan Timur (Kaltim), Syahariah Mas’ud, melayangkan kritik terbuka dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (21/7/2025).
Kritik tersebut ditujukan atas ketidakhadiran Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam forum resmi yang membahas sejumlah isu strategis daerah.
Dalam rapat tersebut, Gubernur hanya diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Arief Muerdianto, didampingi beberapa kepala perangkat daerah. Menurut Syahariah, kondisi itu mencerminkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi agenda-agenda penting rakyat Kaltim.
Syahariah menegaskan bahwa forum paripurna bukanlah pertemuan biasa. Di dalamnya dibahas hal-hal krusial menyangkut kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, perlindungan anak, dan persoalan lingkungan hidup di sepuluh kabupaten dan kota.
“Forum paripurna ini bukan ruang diskusi biasa. Kehadiran kepala daerah menunjukkan tanggung jawab langsung terhadap rakyat,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah juga menilai bahwa jika gubernur berhalangan hadir, maka perwakilan seharusnya berasal dari unsur pimpinan pemerintahan, seperti Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah, bukan sekadar staf ahli.
Ia menambahkan, pemilihan perwakilan mencerminkan sikap dan tata krama dalam pemerintahan. Menurutnya, etika kelembagaan harus dijaga demi menciptakan keharmonisan antara eksekutif dan legislatif.
Selain itu, ia turut menyoroti minimnya kehadiran sejumlah kepala dinas dalam sidang tersebut.
Menurutnya, hal itu menghambat proses koordinasi dan melemahkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam forum formal.
“Kalau kepala daerah hadir langsung, diskusi bisa berjalan lebih dinamis dan solutif. Ini soal komitmen terhadap rakyat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur telah diinformasikan secara resmi. Rudy Mas’ud disebut tengah mengikuti pertemuan virtual dengan Presiden Republik Indonesia terkait Program Koperasi Merah Putih.
Secara aturan, kata Hasanuddin, gubernur memang berhak menunjuk siapa pun sebagai perwakilan. Namun ia mengakui bahwa idealnya, yang hadir adalah pejabat yang dapat memberikan jawaban langsung terhadap pembahasan yang muncul.
Meskipun diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur, Syahariah menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak didasari kepentingan pribadi.
“Saya bicara sebagai anggota DPRD, sebagai wakil rakyat. Kritik ini murni untuk memastikan pemerintahan berjalan secara bertanggung jawab dan tidak menyimpang dari semangat pelayanan publik,” tegasnya.(ADV)








Users Today : 394
Users Yesterday : 660
Views Today : 932
Total views : 474422
Who's Online : 4
