Eksistensi.id Samarinda – Fenomena perkawinan siri yang masih marak terjadi di Samarinda menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Samarinda.
Persoalan ini dinilai memiliki dampak besar terhadap hak perempuan dan anak, khususnya dalam aspek administrasi kependudukan yang belum tertata dengan baik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti minimnya tindakan nyata dari pemerintah kota dalam menangani persoalan ini.
“Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang belum mendapatkan kepastian penyelesaian. Pemerintah Kota Samarinda seharusnya segera mengambil langkah strategis, salah satunya dengan menyelenggarakan pernikahan massal agar status perkawinan pasangan-pasangan tersebut dapat dicatat secara resmi,” ungkapnya pada Jumat (21/02/2025).
Lebih lanjut, Puji menjelaskan bahwa banyak pasangan menghadapi kendala dalam mengurus legalitas pernikahan mereka akibat tidak adanya pencatatan resmi.
Hal ini berdampak terhadap hak-hak hukum keluarga, terutama anak-anak yang lahir dari perkawinan siri.
“Jika perkawinan siri terus dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, dampaknya akan semakin luas. Anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan serta hak-hak administratif lainnya,” jelasnya.
DPRD Samarinda mendorong pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi permasalahan ini guna melindungi hak-hak perempuan dan anak secara lebih optimal.
Penulis Nisnun Editor Redaksi Eksistensi