Eksistensi.id Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, mengekspresikan kebanggaannya atas kemajuan keterwakilan perempuan di ranah politik, meskipun pencapaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang mengamanatkan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam legislatif dan eksekutif.
Ia menyatakan bahwa kemajuan ini merupakan wujud nyata dari penerapan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mendorong hak keterwakilan perempuan.
“Sebagai perempuan, saya merasa bangga melihat semakin banyak perempuan yang terlibat di DPRD Kaltim. Meskipun belum maksimal, kita sudah mulai mencapai target 30% keterwakilan perempuan sesuai aturan,” ujarnya pada Rabu (30/10/2024).
Syarifatul menambahkan bahwa perempuan kini tidak hanya terlibat dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim, tetapi juga menduduki posisi penting, termasuk kursi Wakil Ketua DPRD Kaltim. Ia menilai keterlibatan perempuan yang semakin meningkat menunjukkan bahwa perempuan dapat berperan signifikan dalam menentukan kebijakan daerah.
Sebagai perwakilan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Syarifatul berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi perempuan di wilayahnya.
“Undang-undang sudah jelas, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama. Saya akan terus memperjuangkan suara perempuan agar selalu didengar dan diperjuangkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung dan memperkuat peran perempuan dalam politik, dengan menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi calon pemimpin perempuan.
“Hanya dengan dukungan dan partisipasi bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung kesetaraan gender di semua sektor,” pungkasnya.
Penulis Ainunnisa
Editor Redaksi eksistensi