Eksistensi.id Samarinda – Peran perempuan dalam politik di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mengalami kemajuan yang signifikan.
Anggota DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, mengungkapkan rasa bangga atas semakin kuatnya keterlibatan perempuan dalam dunia politik, yang menurutnya merupakan hasil nyata dari implementasi undang-undang yang memberikan hak untuk keterwakilan perempuan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Syarifatul merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur agar perempuan mendapatkan minimal 30% keterwakilan dalam politik.
Ia mengakui meskipun angka tersebut belum sepenuhnya tercapai, namun kemajuan yang ada patut diberikan apresiasi.
“Sebagai seorang perempuan, saya merasa bangga dengan semakin banyaknya perempuan yang terlibat dalam DPRD Kaltim. Walaupun belum sepenuhnya maksimal, kita telah mencapai langkah signifikan dalam memenuhi target 30% keterwakilan perempuan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Syarifatul.
Lebih lanjut, Syarifatul menjelaskan bahwa kini perempuan tidak hanya berpartisipasi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tetapi juga telah menempati posisi penting dalam struktur DPRD Kaltim, termasuk jabatan Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Ia menilai bahwa peningkatan keterlibatan perempuan ini membuktikan bahwa perempuan dapat memainkan peran yang signifikan dalam pembuatan kebijakan daerah.
Sebagai wakil dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang mencakup Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Syarifatul berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi perempuan di wilayahnya.
“Undang-undang telah mengatur dengan jelas bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kedudukan yang setara. Saya akan terus memperjuangkan agar suara perempuan tetap terdengar dan diperjuangkan,” tegasnya.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi