Eksistensi.id Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda.
Salah satu penyebab utama adalah tingginya jumlah warga ber-KTP Samarinda yang tidak lagi tinggal di kota tersebut karena alasan pekerjaan, pindah domisili, atau faktor lainnya.
Firman menjelaskan, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 416 ribu orang, hanya sekitar 246 ribu yang hadir memberikan suara pada hari pemungutan suara reguler.
Angka ini bahkan menurun lebih jauh saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), di mana hanya 126 ribu orang yang berpartisipasi.
“Data ini menunjukkan penurunan signifikan dalam partisipasi pemilih, yang menjadi tantangan besar bagi kami,” ungkap Firman saat ditemui di Hotel Haris Samarinda, Minggu (8/12/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa masalah ini mulai terlihat sejak proses pendistribusian surat undangan memilih (Formulir C6).
Pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari 400 pemilih yang tercatat dalam DPT, hanya sekitar 360 undangan yang berhasil disalurkan.
Sisanya, sekitar 40 undangan, tidak dapat didistribusikan karena berbagai alasan.
“Jika situasi ini terjadi di satu TPS saja, bayangkan dampaknya di seluruh Samarinda, yang memiliki lebih dari 1.200 TPS. Jumlah pemilih yang tidak hadir bisa mencapai puluhan ribu,” jelas Firman.
Firman memaparkan beberapa penyebab utama mengapa surat undangan memilih tidak dapat disalurkan, di antaranya:
Pindah Domisili: Warga yang telah pindah ke luar kota tetapi masih terdaftar dalam DPT Samarinda.
Aktivitas di Luar Kota: Pemilih yang sedang bekerja, belajar, atau berlibur di luar Samarinda pada hari pemungutan suara.
Meninggal Dunia: Pemilih yang sudah wafat namun belum dihapus dari DPT.
Tidak Dikenal: Alamat pemilih tidak ditemukan, atau tidak ada pihak yang dapat menerima surat undangan.
Firman menegaskan bahwa KPU Samarinda tidak dapat serta-merta menghapus nama-nama tersebut dari DPT karena hak pilih mereka tetap harus dijamin.
“Kami tidak bisa menghapus nama dari DPT tanpa dasar yang kuat, karena hak pilih mereka tetap harus terjamin jika sewaktu-waktu mereka hadir di TPS,” ujarnya.
Firman menambahkan, tantangan ini diharapkan dapat diatasi dengan pembaruan data kependudukan yang lebih akurat dan kolaborasi antara KPU dan instansi terkait.
Ia optimistis bahwa melalui langkah-langkah perbaikan ini, tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat secara signifikan pada pemilu berikutnya.
“Kami terus berupaya meningkatkan akurasi DPT dan memperbaiki mekanisme distribusi undangan memilih agar partisipasi pemilih dapat ditingkatkan secara maksimal,” tutup Firman.(Nisa)