Eksistensi.id.Samarinda – Minimnya partisipasi masyarakat dinilai masih menjadi kendala dalam penerapan kebijakan penarikan retribusi di area GOR Sempaja.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah berusaha menegakkan aturan, kebijakan ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Upaya penegakkan terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah sudah kami terapkan di Stadion Palaran. Namun, untuk GOR Sempaja, kami belum bisa menerapkannya karena partisipasi masyarakat yang minim,” ungkap Armen pada Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana di kawasan GOR Sempaja memerlukan biaya yang cukup besar.
“Biaya untuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan sangat diperlukan, sehingga kami membutuhkan dukungan pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.
Armen menjelaskan bahwa kebijakan retribusi sebenarnya pernah diterapkan sebelum pandemi Covid-19 dengan tarif dua ribu. Namun, saat pandemi, semua aktivitas berhenti dan pendapatan retribusi menjadi nol.
“Kendalanya, setelah merasakan gratis, masyarakat cenderung menginginkan kebijakan gratis terus-menerus,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pendapatan dari retribusi akan dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana.
“Ada yang menerima, tetapi banyak yang tidak, karena karakter masyarakat di sini beragam. Kami perlu edukasi dan pemahaman yang lebih baik, karena meskipun perda ini sudah disahkan sembilan bulan lalu, implementasinya terhambat oleh kurangnya partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis Ainunnisa
Editor Redaksi eksistensi