Eksistensi.id, Samarinda – Persoalan batas wilayah kembali mencuat sebagai salah satu tantangan mendasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur (Kaltim) 2025–2029.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa kejelasan tapal batas bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut legitimasi pembangunan.
“Kalau kita bicara pembangunan berbasis keadilan, maka batas wilayah adalah fondasinya. Tanpa itu, program bisa salah sasaran, bahkan menimbulkan konflik antardaerah,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya mengikuti rapat konsultatif bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sehari sebelumnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim memaparkan sejumlah titik yang masih mengalami ketidakpastian batas administratif, baik antarkabupaten maupun lintas provinsi.
Beberapa daerah yang disorot antara lain perbatasan Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam dengan Kutai Barat, serta Kutai Timur dengan Berau. Di sisi lain, wilayah lintas provinsi seperti Mahakam Ulu dengan Murung Raya, hingga Kutai Barat dan Barito juga masih menyimpan potensi gesekan.
Menurut Syarifatul, jika persoalan ini tidak segera dituntaskan, maka seluruh rencana besar yang tertuang dalam RPJMD bisa berujung pada ketimpangan pelaksanaan dan tumpang tindih kebijakan.
“Kita sedang merancang arah pembangunan lima tahun ke depan. Tapi bagaimana bisa tepat sasaran jika dasar kewenangannya saja masih abu-abu?” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerancuan tapal batas bisa berdampak langsung pada alokasi anggaran, pelayanan publik, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bukan hanya soal wilayah, tapi ini menyangkut siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik, infrastruktur, dan distribusi anggaran. Warga bisa jadi korban karena negara bingung siapa yang harus hadir,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa akurasi spasial dan legalitas kawasan menjadi indikator utama dalam merumuskan dokumen pembangunan yang kredibel.
Menurutnya, RPJMD tidak boleh sekadar menjadi visi yang indah di atas kertas, tetapi harus bertumpu pada kondisi objektif di lapangan.
Ia pun mendorong agar sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan DPRD terus diperkuat dalam penyelesaian masalah ini. Penuntasan tapal batas dianggap sebagai salah satu syarat mutlak bagi keberhasilan implementasi RPJMD yang inklusif dan efisien.
“Jika dasar wilayahnya sudah jelas, maka program pembangunan bisa lebih tajam dan terarah. Tidak ada lagi energi yang habis untuk menyelesaikan sengketa kewenangan,” tandasnya.(ADV)