Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius pada kelengkapan payung hukum yang mendukung arah pembangunan daerah. Salah satu langkah konkret yang kini ditempuh adalah mempercepat pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi, yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa percepatan ini dilakukan menyusul surat resmi dari Gubernur Kaltim yang meminta agar pembahasan tiga ranperda strategis itu segera dilaksanakan.
“Tiga ranperda ini terdiri dari dua revisi terkait Badan Usaha Milik Daerah, yakni PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama, serta satu ranperda baru yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Agusriansyah, Sabtu (28/6/25).
Revisi terhadap dua regulasi BUMD dimaksudkan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Menurut Agusriansyah, pembaruan ini bertujuan memperkuat tata kelola BUMD secara menyeluruh, mulai dari struktur internal hingga mekanisme yang lebih transparan dalam distribusi keuntungan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial.
“Masih ada celah besar dalam pengaturan dividen dan CSR. Padahal dua hal ini sangat penting bagi daerah, tidak hanya dari sisi pendapatan, tapi juga dalam aspek sosial,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembahasan regulasi tidak boleh bersifat normatif semata. Dalam konteks perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat, peraturan daerah harus mampu menjadi alat penyesuaian sekaligus pengungkit efektivitas kinerja BUMD sebagai aktor ekonomi lokal.
Ranperda ketiga yang akan dibahas DPRD berfokus pada isu pengelolaan lingkungan hidup, yang selama ini menjadi tantangan di tengah ekspansi industri dan perubahan tata ruang. Ranperda ini dirancang untuk memperkuat pengawasan serta menyinergikan kebijakan lingkungan antara pusat dan daerah.
“Perlu ada perlindungan ekstra di kawasan-kawasan yang rentan terdampak oleh aktivitas industri. Ini penting agar pembangunan tidak merusak ekosistem yang ada,” tambahnya.
Rapat internal Bapemperda telah menyepakati bahwa ketiga ranperda tersebut akan segera dibawa ke tingkat pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam forum paripurna, sebagai bagian dari prosedur legislasi formal.
Walau belum ada penetapan jadwal pasti dari Badan Musyawarah, Agusriansyah menyebut target waktu penyelesaian ditetapkan dalam rentang satu hingga tiga bulan. DPRD berharap tahapan pembahasan bisa dimulai secepatnya agar substansi aturan dapat segera mendukung arah pembangunan yang sedang berlangsung.
“Pembahasan akan kami dorong dimulai bulan ini. Ketiga ranperda ini menjadi fondasi penting dalam mengatur kembali sektor ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan lingkungan,” tutupnya.(ADV)