Eksistensi.id, Samarinda – Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mentransformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi korporasi yang lebih profesional mendapat sambutan positif dari legislatif.
DPRD Kaltim menyatakan dukungan penuh terhadap usulan perubahan status Perusahaan Daerah Migas Mandiri Pratama (MPP) dan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi perseroan terbatas (PT).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menilai bahwa perubahan bentuk badan hukum ini merupakan bagian dari upaya pembenahan fundamental agar BUMD bisa tumbuh sebagai entitas bisnis mandiri yang mampu bersaing di pasar.
“Kami mendukung penuh transformasi ini. Perubahan menjadi PT akan membuka ruang kolaborasi B2B (business to business) yang lebih luas, memperbesar peluang permodalan, dan tentunya meningkatkan kinerja usaha,” jelas Hamas, Selasa (5/8/25).
Usulan ini dituangkan melalui penyampaian nota penjelasan Pemprov Kaltim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta perubahan kedua terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Langkah reformasi ini disebut sejalan dengan regulasi nasional, yakni penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah terkait tata kelola BUMD. Dengan bentuk PT, perusahaan milik daerah dituntut untuk menjalankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas secara lebih optimal.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam pernyataannya mengatakan, perubahan ini tak sekadar administratif, tetapi strategis dalam konteks memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD adalah aset penting daerah. Kami ingin MPP dan Jamkrida tidak hanya bertahan, tapi berkembang sebagai pilar ekonomi lokal yang juga menopang UMKM dan sektor energi,” tegas Seno.
DPRD Kaltim sendiri memastikan akan mengawal proses legislasi Perda baru tersebut dan mendorong agar penguatan kelembagaan dibarengi dengan tata kelola yang sehat, termasuk restrukturisasi internal, penempatan SDM kompeten, serta sistem pengawasan yang ketat.
Hamas menegaskan bahwa penguatan BUMD harus berdampak langsung pada efisiensi pelayanan, daya saing usaha, dan keberlanjutan bisnis daerah.
“Ini bukan hanya perubahan nomenklatur. Kita bicara transformasi menyeluruh. DPRD akan berada di barisan depan untuk memastikan perubahan ini menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” pungkasnya.(ADV)