Eksistensi.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yenni Eviliana, mendesak adanya regulasi resmi yang melarang kendaraan tambang menggunakan jalan umum.
Menurutnya, larangan itu harus dikawal dengan aturan yang jelas agar tak hanya berhenti sebagai pernyataan politis.
“Saya sangat mendukung gagasan pelarangan truk tambang melintas di jalan umum. Tapi ini tidak cukup hanya jadi wacana. Harus ada regulasi yang mengikat, baik dari pusat maupun daerah,” tegas Yenni, Jumat (20/6/15).
Dukungan tersebut disampaikan Yenni menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Penajam Paser Utara (PPU), yang menegaskan pentingnya pemisahan jalur hauling dan jalan publik demi keselamatan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan truk tambang di jalan umum bukan hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Ia mencontohkan kondisi jalan ekstrem di wilayah Kabupaten Paser.
“Saya pernah melewati jalur dari Muara Komam ke Batu Kajang. Banyak tanjakan curam dan tikungan tajam, sangat tidak layak dilalui truk-truk tambang. Kecelakaan sering terjadi. Ini soal nyawa,” tuturnya.
Yenni juga menyoroti dimensi sosial dari aktivitas pertambangan. Ia menyebut konflik horizontal kerap kali muncul akibat ketimpangan antara kepentingan industri dan hak-hak warga. Salah satunya terkait kasus kekerasan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Kita minta aparat penegak hukum menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas, transparan, dan adil. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, agar tidak muncul dugaan-dugaan liar,” katanya.
Ia berharap, seluruh pihak baik pemerintah pusat, daerah, hingga aparat keamanan bisa menyatukan langkah dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada keselamatan warga tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan masyarakat harus dijaga. Jangan sampai yang dikorbankan adalah rakyat kecil demi kepentingan investasi semata,” pungkas Yenni.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi