Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Demi Pendidikan Kaltim yang Relevan dan Inklusif, Bapemperda Dorong Keterlibatan Luas Semua Elemen

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
10 July 2025
0 0
Pemprov Kaltim Didorong Ajukan Proposal Berbasis Data untuk Percepat Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Timur
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus menjadi kerja kolektif, bukan hanya urusan legislatif dan eksekutif semata.

“Diperlukan partisipasi luas dari masyarakat, akademisi, tokoh pendidikan, pemuka adat, hingga sektor swasta agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan lapangan dan bisa diterima semua pihak,” tegas Baharuddin, Kamis (10/7/25).

Ia menekankan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, dan masa depan Kalimantan Timur akan sangat ditentukan oleh keberhasilan sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan kontekstual. Karena itu, seluruh pihak harus merasa memiliki Ranperda ini sejak dari tahap perumusan.

Ranperda Pendidikan yang sedang dibahas disiapkan sebagai pembaruan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016.

Baharuddin menyebut bahwa aturan lama tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman, baik dari sisi tantangan teknologi, pemerataan akses, hingga pendekatan pendidikan berbasis budaya lokal.

Di dalam draf regulasi baru ini, kata dia, sejumlah isu strategis turut diakomodasi, mulai dari penguatan pendidikan berbasis digital, pendekatan inklusif untuk kelompok rentan, hingga pengakuan atas pendidikan adat dan layanan khusus di daerah-daerah terpencil.

Namun, sebesar apa pun niat baik dalam penyusunan naskah Ranperda, akan menjadi sia-sia jika prosesnya minim dialog dan aspirasi dari akar rumput.

“Bukan hanya DPRD atau pemerintah yang harus memikirkan ini. Masyarakat sipil, LSM, lembaga adat, tokoh pendidikan, hingga pelaku usaha punya ruang dan kewajiban untuk menyampaikan gagasan. Pendidikan tidak bisa dibangun dalam ruang tertutup,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kalimantan Timur tidak boleh sekadar menyiapkan infrastruktur fisik menghadapi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tetapi juga harus mempersiapkan pondasi utama berupa sumber daya manusia yang unggul.

“Pendidikan adalah alat utama kita untuk memastikan generasi Kaltim tidak hanya menjadi penonton di era baru ini, tapi tampil sebagai pelaku pembangunan. Dan itu harus dimulai dengan regulasi yang berpihak pada semua kalangan,” tutupnya.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

Pemprov Kaltim Didorong Ajukan Proposal Berbasis Data untuk Percepat Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Timur

Next Post

Demmu Ajak Publik Terlibat Aktif Bahas Ranperda Pendidikan Kaltim

Next Post
Demmu Ajak Publik Terlibat Aktif Bahas Ranperda Pendidikan Kaltim

Demmu Ajak Publik Terlibat Aktif Bahas Ranperda Pendidikan Kaltim

Sigit Wibowo: Pendirian BUMD Transportasi Daring Harus Taat Prosedur Hukum

Sigit Wibowo: Pendirian BUMD Transportasi Daring Harus Taat Prosedur Hukum

BUMDes Segihan Kembangkan Usaha Gabah Petani

BUMDes Segihan Kembangkan Usaha Gabah Petani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063646
Users Today : 487
Users Yesterday : 428
Views Today : 2392
Total views : 216503
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In