Eksistensi.id, Samarinda — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai belum tersentuh dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur.
Kritik ini mencerminkan keprihatinan terhadap ketimpangan dan stagnasi sistem pendidikan di daerah, terutama bagi wilayah pedalaman dan pesisir.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP, Yonavia, menyampaikan bahwa rancangan regulasi tersebut masih jauh dari menyentuh akar persoalan dunia pendidikan di Benua Etam.
Ia menekankan bahwa pendidikan bukan hanya soal membangun gedung sekolah, tetapi juga memastikan anak-anak bisa benar-benar mengakses dan menikmati proses belajar yang layak.
“Kondisi geografis Kaltim masih menjadi hambatan serius. Banyak anak-anak di daerah terpencil yang belum mendapat akses pendidikan karena keterbatasan infrastruktur dan minimnya ketersediaan guru,” ujar Yonavia, Senin (21/7/25).
Selain itu, ia juga menyoroti rendahnya kualitas tenaga pendidik, khususnya di daerah pelosok. Banyak guru yang belum memiliki sertifikasi atau pelatihan yang memadai. Kesenjangan ini memperlebar jurang mutu pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Dalam konteks perkembangan teknologi, Fraksi PDIP juga menilai pemanfaatan digitalisasi pendidikan masih sangat minim. Infrastruktur internet yang tidak merata serta kurangnya pelatihan teknologi bagi guru menyebabkan proses pembelajaran belum beradaptasi dengan kebutuhan zaman.
“Transformasi digital harus diintervensi oleh pemerintah, bukan dibebankan sepenuhnya ke sekolah. Tanpa dukungan menyeluruh, kesenjangan akan terus melebar,” tegasnya.
Masalah lainnya adalah lemahnya hubungan antara sekolah vokasi dan dunia industri. Lulusan SMK banyak yang belum terserap di pasar kerja karena kurikulum belum relevan dengan kebutuhan lapangan. Ketidaksinkronan ini menurutnya menjadi penyebab rendahnya daya saing lulusan vokasi.
Tak kalah penting, Yonavia juga menyinggung soal perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Minimnya jaminan hukum membuat guru kerap merasa ragu dalam mengambil langkah disipliner terhadap siswa, yang berdampak pada menurunnya kewibawaan di ruang kelas.
Atas dasar itu, Fraksi PDIP mendesak agar pembahasan Raperda Pendidikan tidak dilakukan secara seremonial semata, tetapi harus substantif dan terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah materi secara lebih komprehensif.
“Kami ingin Raperda ini benar-benar menyentuh kebutuhan dan kenyataan di lapangan, bukan sekadar formalitas kebijakan,” pungkas Yonavia.(ADV)









Users Today : 250
Users Yesterday : 546
Views Today : 421
Total views : 475705
Who's Online : 5
