Eksistensi.id, Samarinda – Penanganan limbah domestik di Kota Samarinda dinilai masih lemah pada tataran implementasi. Meskipun pemerintah telah mendorong regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda), namun pelaksanaannya di masyarakat belum berjalan maksimal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyoroti bahwa akar persoalan pengelolaan limbah bukan terletak pada kurangnya aturan, tetapi pada minimnya upaya menyosialisasikan dan menegakkan aturan yang sudah ada.
“Kita sudah punya Perda, tapi kalau tidak dijalankan secara menyeluruh dan dipahami oleh masyarakat, ya percuma. Pemerintah perlu lebih masif menyampaikan pentingnya aturan ini,” ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, masih banyak limbah rumah tangga dan limbah industri yang dibuang sembarangan, terutama ke sungai yang menjadi bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selain itu, penggunaan septik tank yang tidak sesuai standar juga menjadi ancaman nyata bagi kualitas lingkungan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya pengelolaan limbah.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih persuasif, bukan semata-mata penindakan atau regulasi administratif.
“Ini bukan cuma urusan teknis atau formalitas aturan. Kalau pendekatan kepada masyarakat tidak menyentuh kesadaran kolektif, maka pencemaran lingkungan akan terus terjadi,” jelasnya.
DPRD menilai, OPD terkait harus mengambil peran aktif, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam edukasi dan pemberdayaan warga agar mereka memahami bahwa pengelolaan limbah adalah tanggung jawab bersama.
“Limbah bukan hanya soal sampah rumah tangga. Limbah industri pun punya potensi bahaya besar jika dibiarkan. Kita harus ingatkan terus agar perilaku masyarakat dan pelaku usaha ikut berubah,” tegasnya.
Kamaruddin berharap, perda yang telah disahkan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan secara nyata di lingkungan.
Menurutnya, langkah awal menjaga lingkungan yang sehat dimulai dari kemauan semua pihak untuk menjalankan aturan secara konsisten.
“Jangan hanya buat Perdanya, tapi tidak ada dampaknya di lapangan. Kita butuh kerja nyata, bukan simbolik,” tandasnya.(ADV)