Eksistensi.id KUTAI KARTANEGARA – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepatuhan hukum menjadi syarat utama agar aktivitas para pekerja asing tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi daerah.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kukar yang digelar di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Selasa (5/8/2025). Forum ini mempertemukan Kesbangpol Kukar, Kantor Wilayah Imigrasi Kaltim, para camat se-Kukar, OPD terkait, hingga unsur pengawasan lainnya.
Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno, menekankan rapat ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawasi TKA.
“Banyak perusahaan beroperasi di Kukar dengan skala luas. Karena itu, kita butuh informasi yang valid agar pengawasan bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Salah satu kendala utama, menurutnya, adalah minimnya data akurat mengenai jumlah dan aktivitas TKA. Kondisi ini mendorong perlunya kerja sama intensif antarinstansi agar data yang dihimpun benar-benar dapat dijadikan dasar kebijakan.
“Dengan forum seperti ini, kita bisa lebih jelas mengetahui pergerakan dan aktivitas TKA di Kukar,” tambahnya.
Berdasarkan laporan awal para camat, mayoritas TKA di Kukar bekerja di sektor pertambangan, sementara di sektor perkebunan jumlahnya relatif kecil.
“Informasi dari kecamatan menyebutkan, mayoritas ada di tambang. Untuk perkebunan tidak terlalu banyak,” jelas Sutrisno.
Ia menegaskan, koordinasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelaporan dan pemantauan berkelanjutan, sehingga setiap potensi pelanggaran ketenagakerjaan dapat diantisipasi sejak dini.
Kolaborasi lintas sektor ini, kata Sutrisno, sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk mengawal isu TKA secara serius. Apalagi, sektor pertambangan sebagai penyumbang besar pendapatan daerah juga rawan terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan.
“Dengan koordinasi yang baik, kita bisa memastikan perusahaan patuh terhadap izin dan ketentuan ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi kepentingan daerah dan menjaga persaingan kerja yang sehat,” tegasnya.
Kesbangpol Kukar berharap rapat koordinasi ini menjadi langkah awal terbentuknya mekanisme pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan responsif. Dengan begitu, keberadaan TKA di Kukar benar-benar mendukung pembangunan daerah tanpa mengurangi ruang kerja bagi tenaga kerja lokal.(adv)