Eksistensi.id, Samarinda – Polemik berkepanjangan antara PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, kembali menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Persoalan perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas kedua perusahaan sawit itu mendorong DPRD membentuk tim lintas komisi untuk turun langsung ke lapangan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa penyelesaian masalah tidak bisa hanya mengandalkan laporan tertulis.
“Kami ingin melihat fakta di lapangan. Keputusan yang diambil harus benar-benar berdasarkan kondisi nyata,” ucapnya, Selasa (12/8/2025).
Salah satu sorotan datang dari masyarakat dan organisasi adat Dayak yang menolak keberadaan PT HKI. Mereka menuding perusahaan tersebut telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin resmi.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk pembuangan limbah cair ke aliran sungai yang seharusnya dimanfaatkan kembali sesuai dokumen analisis lingkungan.
Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menambahkan bahwa tim investigasi akan menelaah aspek perizinan, tata kelola lingkungan, hingga dampak sosial di sekitar wilayah operasi.
“Kami ingin regulasi dijalankan secara konsisten agar konflik tidak berulang,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), DPRD juga memberikan catatan penting terhadap proses persetujuan lingkungan PT HKI. Perusahaan diwajibkan melengkapi dokumen perbaikan, melakukan valuasi ekonomi atas pemanfaatan air Sungai Bongan Kanan, serta menyiapkan kajian neraca banjir.
Selain itu, DPRD meminta PT HKI meningkatkan kontribusi sosial melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti penyediaan pupuk bagi petani sawit, akses air bersih, hingga bantuan di sektor pendidikan dan keagamaan.
“Investasi tetap penting, tapi manfaatnya harus dirasakan masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikorbankan,” tegas Hasanuddin.(ADV)