Eksistensi.id, Samarinda – Sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah upaya mediasi yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir tanpa kesepakatan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan pertemuan yang difasilitasi Pemprov Kaltim pada Senin (11/8/2025) tidak menghasilkan titik temu.
“Kita sudah coba mediasi, tapi tidak ketemu. Akhirnya sepakat untuk tidak sepakat, dan kita lanjutkan saja ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Secara geografis, Sidrap berada lebih dekat dengan Kota Bontang. Namun secara administrasi, kawasan seluas 163 hektare itu tercatat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur. Jaraknya ke pusat pemerintahan Kutai Timur mencapai 80 kilometer, membuat sebagian besar kebutuhan publik warga Sidrap lebih banyak difasilitasi Pemkot Bontang.
“Dulunya Sidrap ini masuk wilayah Bontang sebelum pemekaran. Setelah dimekarkan justru keluar. Sekarang hampir 80 persen warganya sudah ber-KTP Bontang,” kata Hasanuddin.
Pertemuan mediasi di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dihadiri Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud, Wali Kota Bontang, dan Bupati Kutai Timur.
Dalam forum itu, Pemkot Bontang mengusulkan agar Sidrap dimasukkan ke wilayah administratifnya, tetapi ditolak oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Gubernur Rudi Mas’ud menegaskan, secara de facto Sidrap lebih dekat dengan Bontang, namun secara de jure masih tercatat sebagai wilayah Kutai Timur.
“Kalau bisa selesai di daerah, tidak perlu ke pusat. Tetapi karena tidak sepakat, ya naik ke pusat,” ucapnya.
Sesuai ketentuan, hasil mediasi akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke MK. Posisi Kutai Timur sendiri diperkuat dasar hukum seperti Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kutai Timur–Bontang dan UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap. Putusan Mahkamah Agung pada 2024 juga menolak gugatan Pemkot Bontang terkait hal tersebut.
Saat ini, Sidrap dihuni oleh tujuh RT dengan mayoritas warga ber-KTP Bontang dan beraktivitas sehari-hari di kota tersebut.
“Kalau masyarakatnya pasti ingin ikut Bontang karena lebih dekat. Tapi sesuai aturan, wilayah itu milik Kutai Timur. Jadi biarlah MK yang memutuskan,” pungkas Hasanuddin.(ADV)