Saturday, August 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Mediasi Buntu, Sengketa Wilayah Sidrap Kaltim Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
12 August 2025
0 0
Mediasi Buntu, Sengketa Wilayah Sidrap Kaltim Dibawa ke Mahkamah Konstitusi
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah upaya mediasi yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir tanpa kesepakatan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan pertemuan yang difasilitasi Pemprov Kaltim pada Senin (11/8/2025) tidak menghasilkan titik temu.

“Kita sudah coba mediasi, tapi tidak ketemu. Akhirnya sepakat untuk tidak sepakat, dan kita lanjutkan saja ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Secara geografis, Sidrap berada lebih dekat dengan Kota Bontang. Namun secara administrasi, kawasan seluas 163 hektare itu tercatat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur. Jaraknya ke pusat pemerintahan Kutai Timur mencapai 80 kilometer, membuat sebagian besar kebutuhan publik warga Sidrap lebih banyak difasilitasi Pemkot Bontang.

“Dulunya Sidrap ini masuk wilayah Bontang sebelum pemekaran. Setelah dimekarkan justru keluar. Sekarang hampir 80 persen warganya sudah ber-KTP Bontang,” kata Hasanuddin.

Pertemuan mediasi di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dihadiri Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud, Wali Kota Bontang, dan Bupati Kutai Timur.

Dalam forum itu, Pemkot Bontang mengusulkan agar Sidrap dimasukkan ke wilayah administratifnya, tetapi ditolak oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Gubernur Rudi Mas’ud menegaskan, secara de facto Sidrap lebih dekat dengan Bontang, namun secara de jure masih tercatat sebagai wilayah Kutai Timur.

“Kalau bisa selesai di daerah, tidak perlu ke pusat. Tetapi karena tidak sepakat, ya naik ke pusat,” ucapnya.

Sesuai ketentuan, hasil mediasi akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke MK. Posisi Kutai Timur sendiri diperkuat dasar hukum seperti Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kutai Timur–Bontang dan UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap. Putusan Mahkamah Agung pada 2024 juga menolak gugatan Pemkot Bontang terkait hal tersebut.

Saat ini, Sidrap dihuni oleh tujuh RT dengan mayoritas warga ber-KTP Bontang dan beraktivitas sehari-hari di kota tersebut.

“Kalau masyarakatnya pasti ingin ikut Bontang karena lebih dekat. Tapi sesuai aturan, wilayah itu milik Kutai Timur. Jadi biarlah MK yang memutuskan,” pungkas Hasanuddin.(ADV)

Previous Post

Abdul Giaz Dorong Penegakan Regulasi untuk Lindungi Hak Driver Ojol dan Taksi Online

Next Post

Darlis Pattalongi: Persaingan Bisnis Tidak Boleh Rugikan Masyarakat Kaltim

Next Post
Darlis Pattalongi: Persaingan Bisnis Tidak Boleh Rugikan Masyarakat Kaltim

Darlis Pattalongi: Persaingan Bisnis Tidak Boleh Rugikan Masyarakat Kaltim

DPRD dan BAZNAS Kaltim Bersinergi Atur Zakat dan CSR agar Tepat Sasaran

DPRD dan BAZNAS Kaltim Bersinergi Atur Zakat dan CSR agar Tepat Sasaran

DPRD Kaltim Bentuk Tim Khusus Awasi Sengketa Sawit di Kutai Barat

DPRD Kaltim Bentuk Tim Khusus Awasi Sengketa Sawit di Kutai Barat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

059537
Users Today : 306
Users Yesterday : 387
Views Today : 3157
Total views : 203673
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.216.133

Recent News

Pemkab Kukar Siapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Lansia

Pemkab Kukar Siapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Lansia

30 August 2025
Firnadi Ajak Generasi Muda Jadi Pelaku Perubahan di Kaltim

Firnadi Ajak Generasi Muda Jadi Pelaku Perubahan di Kaltim

30 August 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In