Eksistensi.id, Samarinda — Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di Kabupaten Paser belum dapat dilanjutkan selama sengketa lahan dengan warga empat desa masih berlangsung. Legislator menilai kondisi tersebut menjadi hambatan utama proses administrasi di Kementerian Agraria.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa aturan mengharuskan setiap permohonan HGU berada dalam status bebas konflik. Namun hingga kini, masyarakat Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang tetap menyatakan keberatan.
“Selama masih ada penolakan, BPN tidak bisa memproses perpanjangan. Statusnya belum bersih dan itu menjadi persoalan hukum,” ujar Baharuddin, Senin (17/11/2025).
Ia menyebut, meski dokumen administratif telah disiapkan perusahaan, penyelesaian konflik lapangan tetap menjadi syarat utama. Untuk itu, Komisi I berencana membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait demi memperoleh arah kebijakan yang lebih jelas.
“Kami akan konsultasi dengan Kementerian ATR, BUMN, hingga Kementerian Keuangan. Warga empat desa ini masih konsisten menolak, jadi perlu ada keputusan yang berpihak pada kepentingan mereka,” katanya.
Baharuddin menuturkan bahwa Pemkab Paser sebelumnya telah mencoba mempertemukan masyarakat dan PTPN IV. Bahkan sempat diterbitkan surat penolakan dari bupati, sebelum akhirnya dicabut kembali, sehingga situasi menjadi tidak stabil.
Menurutnya, inti persoalan ada pada kurangnya komunikasi antara perusahaan dan warga. Masyarakat tidak menolak keberadaan perusahaan, tetapi meminta hak atas tanah mereka dihormati dan dilibatkan dalam penataan ulang area HGU.
“Warga hanya ingin diajak bicara. Kalau komunikasinya berjalan, pasti ada titik temu,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa area HGU PTPN IV tercatat lebih dari 7.000 hektare dan berpotensi bertambah menjadi sekitar 10.000 hektare setelah finalisasi data. Karena itu, ia menilai perlu ada pengurangan sebagian lahan untuk dialokasikan kembali ke penduduk desa terdampak.
“Contohnya di Desa Lombok ada sekitar 500 hektare. Ini bisa dibicarakan ulang agar sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga yang ingin berkebun,” jelasnya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi I akan melakukan kunjungan langsung ke empat desa tersebut. Hasil peninjauan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi resmi DPRD Kaltim kepada pemerintah pusat.
“Harapan kami solusi yang ditempuh tidak merugikan masyarakat maupun investasi, sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan,” terangnya.(ADV/ta/red)







Users Today : 646
Users Yesterday : 982
Views Today : 2293
Total views : 445949
Who's Online : 1
