Eksistensi.id, Samarinda — Sengketa pembayaran lahan untuk pembangunan Jalan Rapak Indah di Samarinda terus berlarut tanpa solusi. Komisi I DPRD Kaltim menyoroti bahwa akar persoalan terletak pada ketidakjelasan status aset antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa proyek jalan tersebut memang dibangun oleh Pemprov, namun kemudian dialihkan sebagai aset Pemkot Samarinda. Ketidaktepatan informasi inilah yang membuat warga bingung mengenai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Secara data terbaru 2025, Jalan Rapak Indah sudah tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda. Karena itu, warga membutuhkan kejelasan pihak yang berwenang menyelesaikan ganti rugi,” ujarnya, Selasa (17/11/2025).
Ia mengungkapkan, hingga kini kuasa hukum masyarakat belum mendapat balasan resmi dari Pemkot Samarinda terkait permohonan kepastian pembayaran. Kondisi ini membuat warga berada pada posisi menunggu tanpa kepastian waktu.
“Surat sudah masuk ke Wali Kota, tetapi belum ada jawaban. Warga hanya meminta kepastian agar tahu harus berproses kepada siapa,” katanya.
Baharuddin menegaskan pentingnya keterbukaan dari pemerintah daerah agar proses penyelesaian tidak terus berputar tanpa arah. Masyarakat, katanya, hanya ingin hak mereka dipenuhi sesuai aturan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang. Proses administratif sedang berjalan dan kami di DPRD memastikan penyelesaiannya sesuai prosedur,” tegasnya.
Untuk mempercepat langkah, Komisi I DPRD Kaltim akan kembali memanggil instansi terkait untuk mencocokkan data aset dan menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran ganti rugi. Ia menegaskan penyelesaian kasus ini tidak boleh terus tertahan akibat persoalan birokrasi.
“Kami ingin ini diselesaikan secara adil dan terbuka. Pemerintah harus memberikan kepastian agar kepercayaan publik tidak hilang,” pungkasnya.(ADV/ta/red)









Users Today : 688
Users Yesterday : 982
Views Today : 2556
Total views : 446212
Who's Online : 3
