Eksistensi.id, Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus segera dilakukan, meski hingga pertengahan November 2025 keputusan resmi dari Pemprov belum diumumkan.
Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV Kaltim, menyebut keterlambatan kemungkinan akibat padatnya agenda pemerintahan.
“Namun kewajiban penyesuaian upah tidak dapat diabaikan karena sudah diatur undang-undang,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Darlis menegaskan bahwa kenaikan UMP minimal enam persen merupakan ketentuan normatif yang berlaku setiap tahun.
“UMP dan UMK wajib naik, dan pengusaha sebenarnya sudah mengantisipasi kenaikan ini,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penetapan UMP bukan sekadar angka, tetapi bagian dari perlindungan bagi pekerja dan kepastian bagi pelaku usaha.
“Komisi IV DPRD telah berkali-kali mengingatkan Disnakertrans untuk segera menuntaskan proses penetapan,” tuturnya.
Dengan estimasi kenaikan enam persen, UMP 2026 diprediksi bisa melampaui Rp4 juta, sehingga penundaan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan dunia usaha.
“Pentingnya kepastian regulasi sebagai bagian dari stabilitas ketenagakerjaan di Kalimantan Timur,” tandasnya.(ADV/ta/red)







Users Today : 646
Users Yesterday : 982
Views Today : 2199
Total views : 445855
Who's Online : 2
