Eksistensi.id, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi serius laporan adanya ancaman yang diterima jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi dan para pekerja media wajib mendapat perlindungan hukum yang memadai.
Salehuddin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan hukum yang jelas bagi wartawan.
“Wartawan memiliki perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Pers ketika menjalankan tugasnya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menyoroti peran organisasi masyarakat (ormas) yang seharusnya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan menjadi sumber ketegangan atau ancaman terhadap kebebasan pers.
“Jika ormas betul-betul peduli pada masyarakat Kaltim, maka dorongannya harus bersifat membangun, terutama dalam hal keadilan fiskal,” jelasnya.
Menurut Salehuddin, keberadaan ormas mestinya memperkuat nilai demokrasi, bukan melemahkannya.
Ia menilai dukungan terhadap ketertiban, keamanan, dan pengawasan yang adil merupakan langkah yang tepat.
“Selama tujuannya menjaga ketertiban dan mendorong pemerintah bekerja lebih adil, tentu itu baik,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif agar jurnalis dapat bekerja profesional tanpa intimidasi maupun tekanan.(ADV/red/ta)







Users Today : 646
Users Yesterday : 982
Views Today : 2197
Total views : 445853
Who's Online : 2
