Foto : Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Endar Priantoro
Eksistensi.Id, Samarinda — Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua warga Muara Kate, Misran Toni, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Kamis (16/4/2026), masih menyisakan proses hukum lanjutan. Perkara ini tetap menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan konflik sosial di Kabupaten Paser.
Insiden yang terjadi pada 15 November 2024 itu bermula dari penolakan warga terhadap aktivitas truk hauling batu bara yang melintas di kawasan permukiman. Ketegangan yang terjadi kemudian berujung bentrokan dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dalam proses penanganannya, Misran Toni sempat ditahan sejak Juni 2025 sebelum menjalani persidangan. Namun, majelis hakim dalam putusan tingkat pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga diputus bebas.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa putusan tersebut bukan akhir dari proses hukum. Ia menyebut langkah selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan.
“Putusan sudah keluar di tingkat pertama. Selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami masih berkoordinasi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, upaya hukum berupa kasasi masih terbuka untuk ditempuh oleh jaksa penuntut umum di tingkat Mahkamah Agung.
“Karena ini putusan bebas, maka jalur hukum berikutnya adalah kasasi,” jelas Endar Priantoro.
Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu sikap resmi dari kejaksaan terkait kemungkinan pengajuan kasasi tersebut.
“Kami menunggu langkah dari kejaksaan terkait proses selanjutnya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, pihak kepolisian menyebut belum terdapat perkembangan baru dalam penyidikan.
“Sejauh ini belum ada perkembangan tambahan terkait tersangka lain,” ungkapnya.
Dengan demikian, kelanjutan penanganan kasus Muara Kate sepenuhnya bergantung pada keputusan jaksa penuntut umum. Publik kini menantikan apakah upaya kasasi akan diajukan serta bagaimana hasilnya pada proses peradilan di tingkat selanjutnya.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena mencerminkan dinamika konflik antara aktivitas industri dan masyarakat lokal, yang berpotensi memicu kekerasan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penanganannya diharapkan tetap berjalan transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
penulis : NFD






Users Today : 217
Users Yesterday : 336
Views Today : 415
Total views : 501947
Who's Online : 1
