Sunday, June 21, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Hukum dan peristiwa

Terdakwa Kasus Muara Kate di Vonis Bebas, Kapolda Kaltim Tegaskan Kasus Masih Berlanjut

eksistensi.id by eksistensi.id
17 April 2026
0 0
Terdakwa Kasus Muara Kate di Vonis Bebas, Kapolda Kaltim Tegaskan Kasus Masih Berlanjut
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Foto : Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Endar Priantoro

Eksistensi.Id, Samarinda — Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua warga Muara Kate, Misran Toni, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Kamis (16/4/2026), masih menyisakan proses hukum lanjutan. Perkara ini tetap menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan konflik sosial di Kabupaten Paser.

Insiden yang terjadi pada 15 November 2024 itu bermula dari penolakan warga terhadap aktivitas truk hauling batu bara yang melintas di kawasan permukiman. Ketegangan yang terjadi kemudian berujung bentrokan dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dalam proses penanganannya, Misran Toni sempat ditahan sejak Juni 2025 sebelum menjalani persidangan. Namun, majelis hakim dalam putusan tingkat pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga diputus bebas.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa putusan tersebut bukan akhir dari proses hukum. Ia menyebut langkah selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan.

“Putusan sudah keluar di tingkat pertama. Selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami masih berkoordinasi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, upaya hukum berupa kasasi masih terbuka untuk ditempuh oleh jaksa penuntut umum di tingkat Mahkamah Agung.

“Karena ini putusan bebas, maka jalur hukum berikutnya adalah kasasi,” jelas Endar Priantoro.

Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu sikap resmi dari kejaksaan terkait kemungkinan pengajuan kasasi tersebut.

“Kami menunggu langkah dari kejaksaan terkait proses selanjutnya,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, pihak kepolisian menyebut belum terdapat perkembangan baru dalam penyidikan.

“Sejauh ini belum ada perkembangan tambahan terkait tersangka lain,” ungkapnya.

Dengan demikian, kelanjutan penanganan kasus Muara Kate sepenuhnya bergantung pada keputusan jaksa penuntut umum. Publik kini menantikan apakah upaya kasasi akan diajukan serta bagaimana hasilnya pada proses peradilan di tingkat selanjutnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena mencerminkan dinamika konflik antara aktivitas industri dan masyarakat lokal, yang berpotensi memicu kekerasan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penanganannya diharapkan tetap berjalan transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

penulis : NFD

Previous Post

Aksi 21 April 1.700 Personel Gabungan Disiapkan, Polda Kaltim Himbau Jaga Kondusivitas Aksi

Next Post

12 SPPG Ditutup, DPRD Samarinda Minta Hak Pekerja Tetap Dibayar

Next Post
12 SPPG Ditutup, DPRD Samarinda Minta Hak Pekerja Tetap Dibayar

12 SPPG Ditutup, DPRD Samarinda Minta Hak Pekerja Tetap Dibayar

DPRD Samarinda Soroti Operasional Insinerator, Minta Evaluasi Menyeluruh

DPRD Samarinda Soroti Operasional Insinerator, Minta Evaluasi Menyeluruh

Jatanras Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Pengeroyokan, Dua Masih Buron

Jatanras Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Pengeroyokan, Dua Masih Buron


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

216126
Users Today : 98
Users Yesterday : 406
Views Today : 368
Total views : 555440
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.182

Recent News

Sukses Gelar Pertunjukan Pandji Pragiwaksono, Kreator Lokal Samarinda Buktikan Kapasitas Event Nasional

Sukses Gelar Pertunjukan Pandji Pragiwaksono, Kreator Lokal Samarinda Buktikan Kapasitas Event Nasional

16 June 2026
Stand Up Pandji Pragiwaksono Sukses di Samarinda, Bahas Rudy Mas’ud di ‘Kaltim Paradox’ Bikin Penonton bertanya tanya

Stand Up Pandji Pragiwaksono Sukses di Samarinda, Bahas Rudy Mas’ud di ‘Kaltim Paradox’ Bikin Penonton bertanya tanya

16 June 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In