Eksistensi.id, Samarinda – Persoalan kawasan perumahan yang terbengkalai dan fasilitas umum yang belum jelas pengelolaannya mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Samarinda. Kondisi ini banyak ditemukan pada proyek yang tidak dilanjutkan pengembang sehingga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kepastian layanan bagi warga.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penyerahan kawasan permukiman beserta prasarana, sarana, dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset perumahan yang selama ini belum terselesaikan statusnya.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kawasan yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah meski pengembang sudah tidak lagi aktif atau mengalami persoalan usaha.
“Raperda ini sedang kami susun untuk memberikan kepastian hukum terhadap perumahan dan fasilitas umum yang ditinggalkan pengembang. Target kami bisa diselesaikan tahun ini,” ujar Kamaruddin, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat sejumlah fasilitas yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat justru tidak terawat karena tidak ada pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
DPRD mencatat persoalan serupa ditemukan di beberapa wilayah pengembangan permukiman, termasuk kawasan Sambutan hingga Batu Besaung. Dalam sejumlah kasus, proyek berhenti karena pengembang mengalami kendala finansial hingga tidak mampu menyelesaikan kewajibannya.
Meski begitu, Kamaruddin menegaskan pemerintah tidak dapat langsung mengambil alih aset yang masih memiliki status kepemilikan tertentu tanpa landasan hukum yang jelas.
Karena itu, Raperda dirancang untuk membentuk mekanisme yang terukur dan legal sehingga proses penyerahan aset dapat dilakukan tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Tujuannya bukan agar pemerintah bisa mengambil aset secara sepihak, tetapi memberikan jalur hukum yang jelas ketika pengembang sudah tidak mampu menjalankan kewajibannya,” katanya.
Selain mengatur tata cara penyerahan kawasan dan fasilitas umum, regulasi tersebut juga diproyeksikan memuat tanggung jawab serta konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan.
DPRD berharap regulasi ini nantinya dapat menjadi jalan keluar bagi persoalan perumahan mangkrak yang selama ini membebani masyarakat, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh warga.
“Yang terpenting adalah warga tidak lagi menjadi korban akibat status perumahan yang tidak jelas. Pemerintah juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak,” tutup Kamaruddin.(adv/Fara)







Users Today : 131
Users Yesterday : 318
Views Today : 209
Total views : 556751
Who's Online : 3
