Eksistensi.id, Samarinda – Pengawasan terhadap pengelolaan limbah usaha dinilai perlu diperkuat sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pencemaran lingkungan di Kota Samarinda. Upaya tersebut dianggap penting agar berbagai aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pengawasan tidak seharusnya dilakukan setelah muncul persoalan atau adanya laporan dari masyarakat.
Menurutnya, pemantauan yang berlangsung secara berkala akan memudahkan pemerintah mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul persoalan. Dengan pemantauan yang berkesinambungan, potensi pencemaran bisa diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga lebih efektif,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan instansi yang membidangi urusan lingkungan hidup perlu meningkatkan frekuensi pemeriksaan lapangan, khususnya terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Deni, pengawasan yang konsisten bukan hanya bertujuan menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap berlangsung tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya.
Meski demikian, ia memastikan setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian DPRD. Namun, seluruh pengaduan harus melalui proses verifikasi agar tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan fakta di lapangan.
“Semua laporan harus diverifikasi terlebih dahulu. Kami ingin memastikan sumber masalahnya benar-benar jelas sebelum menentukan langkah lanjutan maupun rekomendasi yang akan diberikan,” katanya.
Deni menegaskan Komisi III tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa didukung hasil pemeriksaan yang objektif. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan setiap persoalan dapat ditangani secara tepat.
Selain peran pemerintah, ia juga mengingatkan pentingnya komitmen pelaku usaha dalam mengelola limbah sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Samarinda.
“Pelaku usaha juga harus memiliki komitmen untuk mematuhio aturan yang berlaku. Pengelolaan limbah yang baik merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan tetap sehat dan aman,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Samarinda akan terus memantau berbagai persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, DPRD akan mendorong pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi maupun kewajiban melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia berharap pengawasan yang lebih optimal, disertai kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi lingkungan, mampu menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(adv)






Users Today : 135
Users Yesterday : 268
Views Today : 224
Total views : 584074
Who's Online : 1
