Eksistensi.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan agar penurunan jumlah laporan kekerasan terhadap anak tidak langsung dimaknai sebagai berkurangnya kasus yang terjadi di masyarakat.
Ia menilai masih ada kemungkinan banyak peristiwa yang belum terlaporkan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang semester pertama 2026. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus lebih dari 200 kasus.
Sri menjelaskan, tingginya angka pelaporan justru dapat menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melindungi anak dan melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan. Sebaliknya, minimnya laporan perlu menjadi perhatian karena bisa saja mencerminkan masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan.
“Kalau laporannya banyak, berarti kesadaran masyarakat juga meningkat bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Yang perlu diwaspadai justru ketika masyarakat memilih diam,” ujarnya, Selasa (28/7/26).
Untuk itu, ia mendorong penguatan sistem pelaporan hingga tingkat lingkungan melalui keterlibatan RT, kelurahan, Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), serta unsur masyarakat lainnya. Dengan mekanisme yang berjalan baik, setiap dugaan kekerasan diharapkan dapat segera diketahui dan ditangani.
Selain itu, Sri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, berperan aktif dalam upaya perlindungan anak.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi langkah penting agar setiap kasus dapat segera terungkap sehingga korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan,” terangnya.(adv)






Users Today : 426
Users Yesterday : 553
Views Today : 668
Total views : 591950
Who's Online : 3
