Eksistensi.id, Samarinda – Rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda.
Dewan menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara utuh sebelum diterapkan, terutama terkait dampaknya terhadap pemerintah daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ismail Latisi mengatakan, pengalihan guru PPPK bukan sekadar memindahkan tanggung jawab pembayaran gaji. Jika status mereka berubah menjadi pegawai pemerintah pusat, pola pengelolaan dan hubungan kewenangan dengan pemerintah daerah juga ikut berubah.
“Kalau seandainya diambil alih pusat, mereka bukan lagi pegawai daerah, tapi sudah menjadi pegawai pusat. Ini nanti irisan dengan daerah bagaimana? Jadi belum berani komentar lebih jauh karena kita harus bicara implikasi ke depannya,” ujar Ismail, Kamis, (20/8/26)
Ia mengatakan, kejelasan mengenai pembagian kewenangan menjadi hal penting karena pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Jangan sampai perubahan status kepegawaian justru menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang berwenang mengelola guru PPPK di daerah.
Dari sisi anggaran, Ismail mengakui pengambilalihan gaji oleh pemerintah pusat dapat meringankan beban keuangan daerah. Anggaran yang selama ini dialokasikan untuk belanja gaji guru PPPK berpotensi digunakan untuk kebutuhan daerah lainnya.
“Kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk beban-beban gaji, kita setuju itu. Bagus saja. Cuma kita lihat dulu ke depannya kira-kira bagaimana,” katanya.
Namun, menurutnya, keuntungan fiskal belum cukup untuk menilai keseluruhan dampak kebijakan. Pemerintah daerah tetap perlu mengetahui konsekuensi perubahan status guru PPPK, termasuk pola pengelolaan tenaga pendidik dan pelaksanaan urusan pendidikan setelah pengalihan.
Ismail meminta pemerintah pusat memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme tersebut. DPRD Samarinda juga akan mengikuti perkembangan kebijakan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Jangan sampai nanti ada tumpang tindih kewenangan. Kita perlu tahu dulu siapa yang mengatur, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pelaksanaannya di daerah,” ujarnya.
DPRD Samarinda berharap pengalihan guru PPPK, jika benar-benar diterapkan, tidak hanya menyelesaikan persoalan pembiayaan gaji.
“Kebijakan tersebut juga harus memberikan kepastian dalam pengelolaan pendidikan dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah,” tandasnya.(adv)








Users Today : 109
Users Yesterday : 140
Views Today : 411
Total views : 603846
Who's Online : 1
