Eksistensi.id, Samarinda – Pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda didorong mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pemberi kerja memiliki peran penting dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja yang berada di sektor informal.
“Pemberi kerja yang mendaftarkan dulu. Misalnya pemilik UMKM mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti dua program tadi, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” tutur Sri Puji, Kamis (20/8/26).
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya menjadi kebutuhan perusahaan berskala besar. Pelaku UMKM yang mempekerjakan tenaga kerja juga perlu memiliki kesadaran untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Sri Puji menyebut masih banyak pekerja informal yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pekerja tetap memiliki risiko saat menjalankan pekerjaannya meskipun berada di sektor informal.
Dorongan tersebut juga mencakup masyarakat yang mempekerjakan tenaga informal di lingkungan rumah tangga. Ia mencontohkan sopir pribadi, pekerja kebun, pekerja rumah tangga, baby sitter hingga tenaga yang memberikan jasa ojek.
“Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang memiliki sopir pribadi, pekerja kebun, IRT, baby sitter, atau menggunakan jasa ojek,” katanya.
Sri Puji menilai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas apabila pemberi kerja memahami manfaat program tersebut dan mengambil langkah langsung dengan mendaftarkan pekerjanya.
Karena itu, DPRD Samarinda juga mendorong penguatan sosialisasi kepada pelaku UMKM dan pemberi kerja. DPRD siap membantu menyampaikan informasi tersebut melalui daerah pemilihan masing-masing agar semakin banyak pemberi kerja memahami pentingnya perlindungan bagi tenaga yang mereka pekerjakan.
“Perluasan kepesertaan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja informal di Samarinda, khususnya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tandasnya.(adv)









Users Today : 111
Users Yesterday : 140
Views Today : 506
Total views : 603941
Who's Online : 2
