Eksistensi.id, Samarinda – Perubahan mekanisme pelayanan Biosolar bersubsidi di Samarinda mulai 1 September 2026 akan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Sistem nomor antrean yang disiapkan pemerintah diminta tidak hanya dilihat dari sisi pelaksanaannya, tetapi juga hasil yang diberikan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keberhasilan kebijakan tersebut baru dapat diketahui setelah berjalan. Pemerintah perlu membandingkan kondisi sebelum dan sesudah penerapan untuk melihat apakah terjadi perbaikan dalam pelayanan.
“Yang terpenting kita lihat dulu pelaksanaannya. Setelah sistem antrean diberlakukan, baru bisa dinilai seberapa efektif dibandingkan dengan mekanisme yang sebelumnya,” ujar Samri, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan sebatas kendaraan memperoleh nomor antrean. Hal yang lebih penting adalah terciptanya alur pelayanan yang teratur serta berkurangnya penumpukan kendaraan di sekitar SPBU.
Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui kemungkinan persoalan baru yang muncul akibat perubahan mekanisme. Pemerintah harus mencatat kendala selama pelaksanaan sehingga perbaikan dapat dilakukan berdasarkan kondisi sebenarnya.
Samri menilai penerapan kebijakan membutuhkan masa penyesuaian. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan hasil sebelum memperoleh gambaran yang cukup dari pelaksanaan di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Biosolar bersubsidi harus tetap menjadi pertimbangan. Penataan pelayanan jangan sampai justru membuat akses terhadap bahan bakar menjadi semakin sulit.
“Sistem yang baik adalah sistem yang mampu mengatur pelayanan tanpa menambah persoalan bagi pengguna,” tuturnya.
DPRD Samarinda akan melihat perkembangan penerapan tersebut sebagai bahan evaluasi. Jika tujuan penataan tidak tercapai, pemerintah dinilai perlu melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme yang telah dibuat.
“Kalau setelah diterapkan ternyata masih menyulitkan masyarakat, tentu harus dievaluasi. Tujuan sebuah kebijakan itu seharusnya memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban, bukan menambah persoalan,” pungkas Samri. (adv)









Users Today : 184
Users Yesterday : 384
Views Today : 304
Total views : 608129
Who's Online : 6
