Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai keterbukaan pemerintah menjadi bagian penting dalam setiap perubahan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyikapi rencana perubahan mekanisme distribusi Biosolar bersubsidi.
Samri menilai masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan, perlu memperoleh penjelasan utuh mengenai kebijakan yang akan mereka jalani. Informasi mengenai alasan perubahan dan tata cara pelaksanaan harus disampaikan sebelum aturan diberlakukan.
“Setiap kebijakan yang menyangkut aktivitas masyarakat perlu dijelaskan dengan baik. Kalau sosialisasinya kurang, masyarakat bisa menangkap aturan secara berbeda dari tujuan pemerintah,” kata Samri, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, kurangnya komunikasi berpotensi menimbulkan keresahan. Aksi ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di Balai Kota Samarinda pada 24 Agustus 2026 menjadi salah satu tanda bahwa kebijakan tersebut masih membutuhkan ruang dialog.
Samri berpandangan pemerintah seharusnya menjadikan aspirasi pengemudi sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan. Penjelasan yang terbuka juga diperlukan agar kelompok yang terdampak memahami arah kebijakan dan tidak menerima informasi secara sepotong-sepotong.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada hubungan pemerintah dengan masyarakat. Samri juga mempertanyakan minimnya komunikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD terkait rencana tersebut.
Ia mengatakan lembaga legislatif perlu mengetahui kebijakan yang memiliki dampak luas, terlebih ketika terdapat mekanisme baru yang berkaitan dengan distribusi barang bersubsidi.
“Kalau ada kebijakan baru, seharusnya ada komunikasi dengan DPRD. Jangan sampai aturan sudah dibuat dan diterapkan sementara legislatif baru mengetahui setelah kebijakan berjalan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Samarinda, lanjut Samri, akan meminta penjelasan pemerintah kota mengenai dasar hukum kebijakan tersebut. Termasuk mekanisme transaksi elektronik yang nantinya digunakan dalam proses distribusi Biosolar bersubsidi.
Menurut dia, kejelasan dasar hukum diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda. Pemerintah juga perlu memastikan setiap ketentuan yang diterapkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapannya pola komunikasi antara eksekutif, legislatif, dan kelompok masyarakat diperbaiki. Dengan keterbukaan sejak awal, potensi penolakan maupun kesalahpahaman terhadap kebijakan dapat ditekan,” terangnya.(adv)





Users Today : 168
Users Yesterday : 384
Views Today : 250
Total views : 608075
Who's Online : 7
