Eksistensi.id, Samarinda – Penataan kendaraan angkutan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) diminta berjalan beriringan dengan pengaturan akses Biosolar bersubsidi.
DPRD Kota Samarinda menilai penerapan ketentuan kendaraan harus dilakukan secara konsisten agar proses normalisasi tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengemudi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas angkutan tetap harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan saat kendaraan beroperasi di jalan.
“Kalau ukuran bak kendaraan sudah diatur dalam regulasi, tentu harus dipenuhi. Selain soal aturan, dimensi kendaraan yang berlebihan juga memiliki risiko terhadap keselamatan,” paparnya, Kamis (27/8/2026).
Samri memahami adanya keberatan dari sebagian pengemudi terhadap proses normalisasi kendaraan. Namun, menurutnya, penyesuaian tetap diperlukan apabila ukuran kendaraan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan kepada kendaraan yang sebelumnya terkena pemblokiran untuk melengkapi persyaratan agar dapat kembali menggunakan Fuel Card.
Kesempatan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan pengemudi untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk memastikan kendaraan memenuhi ketentuan teknis dan kelayakan.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada kendaraan yang terkena pemblokiran untuk memenuhi persyaratan agar dapat kembali menggunakan Fuel Card,” tuturnya.
Samri meminta proses tersebut disertai prosedur yang mudah dipahami. Pengemudi perlu mengetahui tahapan normalisasi, pemeriksaan KIR, hingga persyaratan yang harus dipenuhi sebelum akses Fuel Card dapat digunakan kembali.
Menurutnya, kejelasan aturan menjadi penting karena kebijakan menyangkut dua hal sekaligus, yakni kepatuhan kendaraan terhadap standar yang berlaku dan kebutuhan pengemudi memperoleh bahan bakar bersubsidi.
Ia juga menyoroti perlunya penerapan aturan yang sama terhadap seluruh kendaraan. Keluhan mengenai masih adanya armada dari luar daerah dengan ukuran bak yang tidak sesuai, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Yang penting aturan itu jelas, kemudian diterapkan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat diminta memenuhi ketentuan, tetapi di sisi lain masih ada kendaraan yang tidak memenuhi aturan,” ujarnya.
Samri berharap penertiban ODOL tetap mengedepankan pembinaan dan memberikan informasi yang jelas kepada pengemudi.
“Dengan begitu, proses normalisasi tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mendorong kendaraan angkutan memenuhi standar keselamatan sebelum kembali beroperasi,” terangnya.(adv)








Users Today : 202
Users Yesterday : 384
Views Today : 378
Total views : 608203
Who's Online : 7
