Eksistensi.Id, KUTIM – Penarikan Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkaitan dengan perkembangan regulasi tata ruang yang sedang berlangsung di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga nasional.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Kutim perlu menyesuaikan kembali materi review RTRW sebelum proses pembahasannya dilanjutkan. Perubahan regulasi pada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi menjadi salah satu pertimbangan agar aturan yang disusun di daerah tidak berjalan berbeda dengan kebijakan tata ruang di atasnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, menjelaskan persoalan tersebut dalam rangkaian penjelasan pemerintah daerah terkait penarikan Raperda perubahan RTRW pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).
Menurut Noviari, RTRW Kutim memiliki keterkaitan langsung dengan RTRW Provinsi Kaltim. Di sisi lain, RTRW provinsi maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) juga tengah mengalami proses revisi.
“RTRW ini sebenarnya terkait dengan RTRW Provinsi. Mungkin juga mengalami revisi. Terlebih lagi RTRWN atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional itu juga mengalami revisi,” kata Noviari.
Ia menyebut perubahan pada jenjang tersebut perlu diperhatikan karena penataan ruang memiliki hubungan secara hierarkis. Kebijakan RTRW kabupaten harus diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku pada tingkat provinsi dan nasional.
“Kalau RTRW selesai di provinsi, secara hierarki kita mengikuti aturan ini. Jadi prosesnya dari kabupaten, ditetapkan di provinsi, baru ke nasional,” ujarnya.
Menurut Noviari, kondisi regulasi yang masih berkembang membuat proses review RTRW Kutim harus dilakukan secara hati-hati. Penyesuaian diperlukan karena materi RTRW mencakup berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang.
“Proses RTRW ini agak panjang karena menyangkut banyak hal, terutama tata ruang kehutanan, kawasan kota, perkebunan dan semua yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Kutim masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah provinsi dan pusat sebelum menentukan tahapan selanjutnya. Pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah opsi untuk dikonsultasikan setelah arah regulasi tersebut lebih jelas.
“Kalau ini sudah dipastikan, kita akan konsultasi ke provinsi. Kami sudah siap, opsi segala macam,” pungkas Noviari.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 368
Users Yesterday : 329
Views Today : 602
Total views : 636221
Who's Online : 10
