Eksistensi.Id, KUTIM – Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak menghentikan pelaksanaan program perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah daerah tetap menjalankan program tersebut meski regulasi daerahnya perlu disesuaikan dengan perubahan aturan di tingkat pusat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, menegaskan pencabutan Raperda tidak mengubah pelaksanaan program KLA di daerah.
“Itu saja sebenarnya urusannya. Kita tetap melaksanakan program itu,” kata Noviari.
Menurut Noviari, penyesuaian regulasi diperlukan karena pemerintah pusat akan menerbitkan ketentuan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kabupaten Layak Anak. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan aturan yang disusun nantinya selaras dengan regulasi terbaru.
Di sisi lain, pelaksanaan program tetap membutuhkan kesiapan daerah, termasuk dukungan fasilitas yang ramah dan aman bagi anak. Kondisi setiap kecamatan menjadi pertimbangan karena Kutim memiliki wilayah yang luas dengan karakteristik yang berbeda.
“Kesiapan itu penting. Setiap kecamatan kan kondisinya berbeda-beda, apalagi Kutim ini wilayahnya sangat luas,” ujarnya.
Noviari memastikan perubahan pada sisi regulasi tidak berarti menghentikan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
“Program tetap dilaksanakan sambil menyesuaikan dasar hukum dengan kebijakan pemerintah pusat yang terbaru,” terangnya.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 310
Users Yesterday : 329
Views Today : 500
Total views : 636119
Who's Online : 4
