Eksistensi.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mematangkan penyusunan dan penyepakatan deklarasi atau komitmen bersama terkait pemenuhan kebutuhan listrik dan infrastruktur dasar masyarakat di kawasan yang berada di dalam maupun bersinggungan dengan Taman Nasional Kutai (TNK).
Pembahasan tersebut berlangsung melalui rapat di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (7/10/2026). Agenda dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, dengan melibatkan perangkat daerah terkait, DPRD Kutim, pemerintah desa serta PT PLN (Persero) ULP Sangatta.
Rapat secara khusus membahas penyusunan dokumen komitmen yang akan menjadi pijakan sebelum kerja sama dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian ialah pembangunan jaringan listrik bagi permukiman masyarakat di wilayah yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan TNK.
Noviari mengatakan, proses tersebut perlu diawali dengan penyamaan pemahaman antar-pihak, mengingat pembangunan infrastruktur di kawasan konservasi memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Karena itu, draf deklarasi yang telah disusun Bagian Hukum Sekretariat Daerah masih terus disempurnakan.
“Kita perlu menyatukan pemahaman dan berada dalam satu bahasa. Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas,” ujar Noviari.
Ia menjelaskan, penyempurnaan dokumen diperlukan untuk memastikan aspek legalitas terpenuhi sebelum rencana pembangunan dilanjutkan. Pemkab Kutim menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan paling lambat tahun ini.
“Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi secara penuh, paling lambat tahun ini bisa selesai,” lanjutnya.
Menurut Noviari, dokumen tersebut nantinya tidak sekadar menjadi kesepakatan administratif. Keberadaan komitmen bersama dan PKS diharapkan dapat memperjelas mekanisme pelaksanaan pembangunan serta pembagian tanggung jawab antar-pihak yang terlibat.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian terhadap kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di sekitar kawasan TNK, khususnya akses listrik. Di sisi lain, setiap rencana pembangunan tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga fungsi kawasan konservasi.
Noviari menegaskan, kebutuhan pembangunan masyarakat dan perlindungan kawasan harus berjalan dalam koridor yang sama. Karena itu, penyelesaian dokumen menjadi tahapan penting sebelum program pembangunan dapat ditindaklanjuti secara lebih konkret.
Setelah deklarasi atau komitmen bersama disepakati, tahapan selanjutnya diarahkan pada penyusunan PKS sebagai dasar kerja sama.
“Pemkab Kutim berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan bagi pemenuhan kebutuhan listrik dan infrastruktur dasar masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan konservasi TNK,” tandasnya.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 373
Users Yesterday : 422
Views Today : 776
Total views : 637148
Who's Online : 2
