Thursday, October 15, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

TPU di Samarinda Kian Terbatas, Raperda Pemakaman Dorong Penyediaan Lahan Baru

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
15 October 2026
0 0
TPU di Samarinda Kian Terbatas, Raperda Pemakaman Dorong Penyediaan Lahan Baru
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

 

Eksistensi.id SAMARINDA – Keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah wilayah menjadi salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman di Kota Samarinda.

Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan ,Bahwa Regulasi tersebut kini memasuki tahap finalisasi dengan sejumlah agenda utama, mulai dari penataan kawasan pemakaman hingga mendorong pemerintah menyediakan lahan baru yang layak dan terjangkau.

Dalam pembahasan terakhir, beberapa substansi menjadi perhatian, di antaranya penertiban pemakaman yang tidak sesuai ketentuan, pemenuhan kewajiban pemerintah dalam menyediakan fasilitas pemakaman umum, serta optimalisasi aset daerah yang belum dimanfaatkan ujar Samri kamis (15/10/2026).

Salah satu hal yang ditekankan adalah perlunya aturan yang jelas agar pembukaan kawasan pemakaman tidak dilakukan secara sembarangan. Penataan tersebut penting untuk memastikan lokasi pemakaman memiliki status yang jelas, memenuhi persyaratan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong mengambil langkah konkret untuk mengatasi keterbatasan lahan. Sejumlah TPU lama di berbagai kecamatan dilaporkan telah penuh, sehingga diperlukan perencanaan lokasi baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.

“Pemerintah berkewajiban menyediakan pemakaman. Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu penuh,” ujar salah satu pihak dalam pembahasan Raperda tersebut.

Penyediaan TPU dinilai merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Terlebih, biaya pemakaman yang dapat mencapai puluhan juta rupiah berpotensi menambah beban keluarga ketika menghadapi kehilangan anggota keluarga.

Karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih hidup, tetapi juga memastikan tersedianya fasilitas pemakaman yang layak dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Bukan hanya sibuk menyiapkan sembako bagi yang hidup, tetapi untuk yang akan menghadapi kematian juga harus dipersiapkan rumahnya. Jadi bukan hanya bedah rumah saja,” ungkapnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, muncul dorongan agar setiap kecamatan di Samarinda memiliki setidaknya satu lokasi pemakaman umum. Apabila kondisi lahan dan persyaratan memungkinkan, penyediaan TPU hingga tingkat kelurahan juga dinilai dapat menjadi pilihan untuk memperluas akses masyarakat.

Namun, penentuan lokasi pemakaman tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Lahan yang disiapkan disebut perlu memenuhi persyaratan, termasuk luas minimal tiga hektare serta adanya persetujuan masyarakat di lingkungan sekitar.

Menurutnya Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam proses penentuan lokasi agar pembangunan TPU tidak menimbulkan penolakan atau konflik sosial.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah alternatif, seperti menggunakan aset milik daerah, melakukan pengadaan tanah, menerima hibah dari masyarakat, maupun menjalin kerja sama dengan organisasi yang bersedia menyediakan lahan untuk pemakaman umum.

Khusus lahan hibah, pencatatan sebagai aset pemerintah perlu dilakukan sesuai ketentuan sebelum lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pemakaman.

Selain pengadaan lahan baru, optimalisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang belum digunakan turut menjadi salah satu opsi penyelesaian. Sejumlah aset di kawasan Samarinda Seberang dan Palaran disebut berpotensi diusulkan sebagai lokasi pemakaman umum.

Meski demikian, pemanfaatannya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait status kepemilikan, kesesuaian peruntukan, dan kelayakan lahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan aset yang belum produktif dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan lahan pemakaman tanpa membiarkan aset daerah terbengkalai.

Kejelasan pemanfaatan juga penting untuk menjaga aset pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan penguasaan lahan di kemudian hari.

Setelah finalisasi pembahasan, Raperda tentang Pemakaman dijadwalkan memasuki tahap harmonisasi pada bulan berikutnya. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi dan verifikasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan materi regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, sejumlah ketentuan yang telah dibahas masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi.

Pihak yang terlibat dalam pembahasan menargetkan seluruh proses penyusunan regulasi dapat dituntaskan paling lambat pada akhir 2026.

Melalui Raperda ini, penataan pemakaman di Samarinda diharapkan semakin tertib, ketersediaan lahan TPU lebih terjamin, dan masyarakat memperoleh akses pemakaman yang layak tanpa terbebani biaya yang terlalu tinggi. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan kebutuhan lahan pemakaman secara berkelanjutan,ujarnya.

Penulis: REZKY
Editor: redaksi

Previous Post

HUT ke-27 Kutim, 61 Ribu Peserta Deklarasikan Komitmen Antinarkoba

Next Post

Bapemperda Samarinda Tuntaskan Raperda Kebakaran, Standar Keselamatan Gedung Jadi Perhatian

Next Post
Bapemperda Samarinda Tuntaskan Raperda Kebakaran, Standar Keselamatan Gedung Jadi Perhatian

Bapemperda Samarinda Tuntaskan Raperda Kebakaran, Standar Keselamatan Gedung Jadi Perhatian

Komisi IV DPRD Samarinda Perjuangkan Pemerataan Pendidikan di Loa Kumbar, Guru dan Siswa Jadi Perhatian

Komisi IV DPRD Samarinda Perjuangkan Pemerataan Pendidikan di Loa Kumbar, Guru dan Siswa Jadi Perhatian


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

263763
Users Today : 352
Users Yesterday : 399
Views Today : 969
Total views : 647630
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.115

Recent News

Komisi IV DPRD Samarinda Perjuangkan Pemerataan Pendidikan di Loa Kumbar, Guru dan Siswa Jadi Perhatian

Komisi IV DPRD Samarinda Perjuangkan Pemerataan Pendidikan di Loa Kumbar, Guru dan Siswa Jadi Perhatian

15 October 2026
Bapemperda Samarinda Tuntaskan Raperda Kebakaran, Standar Keselamatan Gedung Jadi Perhatian

Bapemperda Samarinda Tuntaskan Raperda Kebakaran, Standar Keselamatan Gedung Jadi Perhatian

15 October 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In