Eksistensi.id, Samarinda – Pengajuan dispensasi nikah yang banyak berkaitan dengan kehamilan sebelum menikah menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Persoalan ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui proses peradilan, tetapi membutuhkan langkah pencegahan dengan melihat faktor sosial dan kondisi keluarga yang melatarbelakanginya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan perkawinan usia anak berkaitan dengan sejumlah persoalan, mulai dari kemiskinan, kesejahteraan keluarga, kekerasan seksual hingga penelantaran anak.
Ia menilai tingginya pengajuan dispensasi nikah perlu ditelusuri, terutama karena sebagian besar permohonan yang ditemukan berkaitan dengan kehamilan sebelum menikah atau married by accident (MBA).
“Ini kaitannya dengan bagaimana maraknya laporan dari masyarakat tentang dispensasi nikah. Kenapa diberikan? Lalu banyak ternyata dari dispensasi nikah itu sebagian besar adalah masalah MBA, maksudnya hamil sebelum menikah,” ujarnya.
Menurut Sri Puji, pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui edukasi dan kebijakan yang tepat. Ia juga menyoroti fenomena normalisasi hubungan pacaran yang dinilai berpotensi berkaitan dengan munculnya kekerasan dalam relasi.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Penyusunannya perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.
Sri Puji mengatakan, pihaknya juga perlu mendalami mekanisme pemberian dispensasi nikah serta faktor yang mendorong masyarakat mengajukan permohonan tersebut.
“Bukan hanya urusan perceraian, tetapi juga berkaitan dengan perbaikan ekonomi keluarga, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, hingga anak-anak putus sekolah. Jadi, banyak kaitannya dan tidak hanya bicara satu aspek saja,” jelasnya.
Ia menegaskan, pencegahan perkawinan usia anak harus melibatkan pemerintah daerah melalui kebijakan yang menyentuh akar persoalan.
“Dengan demikian, Raperda yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi landasan penanganan persoalan sosial yang berkaitan dengan perkawinan usia anak,” tandasnya.(adv/DPRD/Nurfa)








Users Today : 871
Users Yesterday : 2081
Views Today : 1151
Total views : 685786
Who's Online : 6
