Friday, November 6, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kutim
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kutim
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Dispensasi Nikah Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Usulkan Raperda Pencegahan Perkawinan Anak

Dita Redaksi by Dita Redaksi
5 November 2026
Dispensasi Nikah Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Usulkan Raperda Pencegahan Perkawinan Anak
Bagikan

Eksistensi.id, Samarinda – Pengajuan dispensasi nikah yang banyak berkaitan dengan kehamilan sebelum menikah menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Persoalan ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui proses peradilan, tetapi membutuhkan langkah pencegahan dengan melihat faktor sosial dan kondisi keluarga yang melatarbelakanginya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan perkawinan usia anak berkaitan dengan sejumlah persoalan, mulai dari kemiskinan, kesejahteraan keluarga, kekerasan seksual hingga penelantaran anak.

Ia menilai tingginya pengajuan dispensasi nikah perlu ditelusuri, terutama karena sebagian besar permohonan yang ditemukan berkaitan dengan kehamilan sebelum menikah atau married by accident (MBA).

“Ini kaitannya dengan bagaimana maraknya laporan dari masyarakat tentang dispensasi nikah. Kenapa diberikan? Lalu banyak ternyata dari dispensasi nikah itu sebagian besar adalah masalah MBA, maksudnya hamil sebelum menikah,” ujarnya.

Menurut Sri Puji, pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui edukasi dan kebijakan yang tepat. Ia juga menyoroti fenomena normalisasi hubungan pacaran yang dinilai berpotensi berkaitan dengan munculnya kekerasan dalam relasi.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Penyusunannya perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Sri Puji mengatakan, pihaknya juga perlu mendalami mekanisme pemberian dispensasi nikah serta faktor yang mendorong masyarakat mengajukan permohonan tersebut.

“Bukan hanya urusan perceraian, tetapi juga berkaitan dengan perbaikan ekonomi keluarga, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, hingga anak-anak putus sekolah. Jadi, banyak kaitannya dan tidak hanya bicara satu aspek saja,” jelasnya.

Ia menegaskan, pencegahan perkawinan usia anak harus melibatkan pemerintah daerah melalui kebijakan yang menyentuh akar persoalan.

“Dengan demikian, Raperda yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga menjadi landasan penanganan persoalan sosial yang berkaitan dengan perkawinan usia anak,” tandasnya.(adv/DPRD/Nurfa)

Views: 7
Previous Post

DPRD Samarinda Dorong Pariwisata dan Kebudayaan Samarinda Dikembangkan Terintegrasi

Next Post

Di Tengah Efisiensi, Iswandi Minta Anggaran UMKM Diperkuat

Next Post
Di Tengah Efisiensi, Iswandi Minta Anggaran UMKM Diperkuat

Di Tengah Efisiensi, Iswandi Minta Anggaran UMKM Diperkuat

Markaca Nilai Larangan Vape di Lingkungan Polri Langkah Positif

Markaca Nilai Larangan Vape di Lingkungan Polri Langkah Positif

Efisiensi Anggaran, Rehabilitasi Sekolah di Samarinda Diprioritaskan

Efisiensi Anggaran, Rehabilitasi Sekolah di Samarinda Diprioritaskan


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

285513
Users Today : 866
Users Yesterday : 2081
Views Today : 1141
Total views : 685776
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.183

Recent News

Efisiensi Anggaran, Rehabilitasi Sekolah di Samarinda Diprioritaskan

Efisiensi Anggaran, Rehabilitasi Sekolah di Samarinda Diprioritaskan

6 November 2026
Markaca Nilai Larangan Vape di Lingkungan Polri Langkah Positif

Markaca Nilai Larangan Vape di Lingkungan Polri Langkah Positif

6 November 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kutim
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id